Berita CPNS Info
Beranda / Info / Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Terungkap, Airlangga Hartarto Buka Suara

Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Terungkap, Airlangga Hartarto Buka Suara

Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Terungkap, Airlangga Hartarto Buka Suara
Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Terungkap, Airlangga Hartarto Buka Suara

Usai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menantikan pencairan gaji ke-13 sebagai stimulus tambahan dari pemerintah. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan pegawai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.



Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Penerima gaji ke-13 telah ditetapkan dalam regulasi resmi, meliputi:

  • PNS
  • CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal terkait waktu pencairan gaji ke-13.

“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).

Dari pernyataan tersebut, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan berlangsung pada Juni 2026.

Ketentuan PPPK dan CPNS

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus terkait masa kerja. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.





Sementara itu, untuk CPNS:

Bersumber dari APBN: menerima 80% gaji pokok + tunjangan
Bersumber dari APBD: komponen serupa + tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah

“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya.

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan tetap diberikan dengan jadwal pencairan yang diperkirakan pada bulan Juni, sesuai sinyal dari Airlangga Hartarto. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK dan CPNS, memperoleh haknya dengan komponen yang jelas, meskipun terdapat syarat khusus terkait masa kerja dan sumber anggaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan