Usai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menantikan pencairan gaji ke-13 sebagai stimulus tambahan dari pemerintah. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Penerima gaji ke-13 telah ditetapkan dalam regulasi resmi, meliputi:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal terkait waktu pencairan gaji ke-13.
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Dari pernyataan tersebut, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan berlangsung pada Juni 2026.
Ketentuan PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus terkait masa kerja. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.
Sementara itu, untuk CPNS:
Bersumber dari APBN: menerima 80% gaji pokok + tunjangan
Bersumber dari APBD: komponen serupa + tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah
“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan tetap diberikan dengan jadwal pencairan yang diperkirakan pada bulan Juni, sesuai sinyal dari Airlangga Hartarto. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK dan CPNS, memperoleh haknya dengan komponen yang jelas, meskipun terdapat syarat khusus terkait masa kerja dan sumber anggaran.


Komentar