Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Aturan WFH ASN Kota Bogor Hari Jumat: Wajib Kirim Selfie Dari Pagi Sampai Sore

Joko Suriyo by Joko Suriyo
8 April 2026
in Berita, Info
0
Aturan WFH ASN Kota Bogor Hari Jumat: Wajib Kirim Selfie Dari Pagi Sampai Sore

Aturan WFH ASN Kota Bogor Hari Jumat: Wajib Kirim Selfie Dari Pagi Sampai Sore

Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan ini mencakup 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor. Walaupun bekerja dari rumah, aturan disiplin tetap diterapkan secara ketat.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menegaskan bahwa sistem absensi tetap berjalan menggunakan aplikasi yang telah tersedia.

“Iya, pakai aplikasi yang sudah tersedia,” jelas Dani.

ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mengirimkan swafoto (selfie) sebanyak tiga kali dalam sehari sebagai bukti kehadiran.



Jadwal Absensi Selfie ASN

Dilansir dari TribunBogor, pengambilan foto dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:

  • Pagi: pukul 07.00 – 07.30 WIB
  • Siang: pukul 13.00 – 13.30 WIB
  • Sore: pukul 16.30 – 17.00 WIB

Selain itu, para pegawai juga harus mengenakan seragam dinas sesuai ketentuan yang berlaku pada hari tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap siap menjalankan tugas secara profesional meskipun bekerja dari rumah.



Skema Persentase WFH Di Tiap Dinas

Berdasarkan data BKPSDM, penerapan WFH berbeda di setiap instansi. Ada yang menerapkan penuh, sebagian, hingga tetap bekerja di kantor.

  • OPD dengan 100 persen WFH:
    • Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bakesbangpol, Baperida, BKAD, Disparbud, DPKB, dan Dinas Tenaga Kerja.
  • OPD dengan 75 persen WFH:
    • Sekretariat DPRD, Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Diskominfo.
  • OPD dengan 50 persen WFH:
    • Sekretariat Daerah (Setda), Dispora, Disperumkim, dan Dinsos.
  • Persentase khusus:
    • Dinas Kesehatan (25%), Dinas Ketahanan Pangan (38 orang), Dinas KUMKM Dagin (53 orang), serta DP3A (26 orang).




Instansi Yang Tetap WFO

Beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan darurat tetap bekerja dari kantor secara penuh (WFO).

Di antaranya BPBD, Bapenda, Disdukcapil, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Damkar, Satpol PP, serta seluruh kantor kecamatan di wilayah Kota Bogor.

Melalui pengaturan sistem kerja ini, Pemkot Bogor berharap aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Kesimpulan

Informasi mengenai kebijakan WFH ASN di Kota Bogor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan, mekanisme absensi, serta pembagian sistem kerja yang diterapkan.

Sumber Referensi

  • https://bogor.tribunnews.com/bogor-raya/312539/aturan-wfh-asn-kota-bogor-jumat-besok-wajib-setor-selfie-pagi-hingga-sore-ketahuan-bolos-sanksi
Tags: aturan wfh asnAturan WFH ASN Kota BogorAturan WFH ASN Kota Bogor Hari Jumat\Instansi Yang Tetap WFOJadwal Absensi Selfie ASNSkema Persentase WFH Di Tiap DinasWFH ASN Kota BogorWFH ASN Kota Bogor Hari Jumat
Next Post
Cara Cek Info WFH ASN 2026, Ini Sumber Resminya

Cara Cek Info WFH ASN 2026, Ini Sumber Resminya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.