Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini mencakup 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor. Walaupun bekerja dari rumah, aturan disiplin tetap diterapkan secara ketat.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menegaskan bahwa sistem absensi tetap berjalan menggunakan aplikasi yang telah tersedia.
“Iya, pakai aplikasi yang sudah tersedia,” jelas Dani.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mengirimkan swafoto (selfie) sebanyak tiga kali dalam sehari sebagai bukti kehadiran.
Jadwal Absensi Selfie ASN
Dilansir dari TribunBogor, pengambilan foto dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:
- Pagi: pukul 07.00 – 07.30 WIB
- Siang: pukul 13.00 – 13.30 WIB
- Sore: pukul 16.30 – 17.00 WIB
Selain itu, para pegawai juga harus mengenakan seragam dinas sesuai ketentuan yang berlaku pada hari tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap siap menjalankan tugas secara profesional meskipun bekerja dari rumah.
Skema Persentase WFH Di Tiap Dinas
Berdasarkan data BKPSDM, penerapan WFH berbeda di setiap instansi. Ada yang menerapkan penuh, sebagian, hingga tetap bekerja di kantor.
- OPD dengan 100 persen WFH:
- Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bakesbangpol, Baperida, BKAD, Disparbud, DPKB, dan Dinas Tenaga Kerja.
- OPD dengan 75 persen WFH:
- Sekretariat DPRD, Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Diskominfo.
- OPD dengan 50 persen WFH:
- Sekretariat Daerah (Setda), Dispora, Disperumkim, dan Dinsos.
- Persentase khusus:
- Dinas Kesehatan (25%), Dinas Ketahanan Pangan (38 orang), Dinas KUMKM Dagin (53 orang), serta DP3A (26 orang).
Instansi Yang Tetap WFO
Beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan darurat tetap bekerja dari kantor secara penuh (WFO).
Di antaranya BPBD, Bapenda, Disdukcapil, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Damkar, Satpol PP, serta seluruh kantor kecamatan di wilayah Kota Bogor.
Melalui pengaturan sistem kerja ini, Pemkot Bogor berharap aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Informasi mengenai kebijakan WFH ASN di Kota Bogor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan, mekanisme absensi, serta pembagian sistem kerja yang diterapkan.
Sumber Referensi
- https://bogor.tribunnews.com/bogor-raya/312539/aturan-wfh-asn-kota-bogor-jumat-besok-wajib-setor-selfie-pagi-hingga-sore-ketahuan-bolos-sanksi

