Begini Cara Ambil JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring. Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sekarang semakin mudah. Bahkan, kamu dapat mencairkannya tanpa memerlukan surat keterangan kerja atau dokumen dari perusahaan.
Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat, langkah, dan cara untuk melakukan klaim yang harus dipahami. Agar tidak bingung, simak petunjuk lengkap di bawah ini.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim JHT setelah memenuhi beberapa ketentuan berikut.
- Sudah tidak bekerja, resign, di-PHK, atau pensiun.
- Masa tunggu setidaknya 1 bulan sejak berhenti kerja.
- Tidak sedang bekerja di tempat lain selama masa tunggu.
- Status keanggotaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.
- Data peserta sudah diperbarui.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan klaim JHT, peserta harus memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.
1. Mengundurkan Diri/PHK
Peserta yang tidak aktif bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Usia Pensiun
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Meninggalkan NKRI untuk WNI
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan akan berganti kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
5. Meninggalkan NKRI untuk WNA
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
6. Klaim 10%
Mengambil JHT sebagian mungkin dikenakan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Peserta yang sudah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim 10%, dengan melampirkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
7. Klaim 30% untuk Perumahan
Peserta yang sudah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (sesuai kebutuhan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30% untuk memiliki rumah.
- NPWP (jika punya)
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Mencairkan JHT kini semakin mudah karena bisa dilakukan langsung dari ponsel melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Untuk saldo di bawah Rp 15 juta, peserta bisa mengajukan klaim tanpa harus pergi ke kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkah klaim JHT menggunakan aplikasi JMO.
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, lalu masuk atau buat akun baru.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian tekan “Klaim JHT”.
- Pastikan tiga indikator hijau pada halaman pengajuan klaim sudah terpenuhi, lalu tekan “Selanjutnya”.
- Pilih alasan klaim di menu “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan.
- Cek data diri, kemudian tekan “Sudah” jika data sudah benar.
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
- Isi NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif. Sistem akan menunjukkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali data, lalu tekan “Konfirmasi”. Proses pengajuan telah selesai.
- Peserta bisa memantau proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim”.
Cara Klaim JHT lewat Lapak Asik
Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta, proses klaim dilakukan melalui layanan online Lapak Asik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan layanan ini, peserta dapat mengajukan pencairan tanpa harus antre lama di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkah pengajuannya.
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
- Jika verifikasi berhasil, lengkapi data sesuai petunjuk yang diberikan.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai syarat.
- Peserta akan mendapatkan notifikasi tentang jadwal wawancara dan informasi kantor cabang yang akan menangani berkas.
- Lakukan wawancara melalui video call (pastikan dokumen asli tersedia).
- Setelah semua proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Itulah cara mencairkan saldo JHT 100 persen tanpa paklaring, baik untuk saldo di bawah maupun di atas Rp 15 juta. Pastikan semua syarat sudah dipenuhi agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar.


Komentar