Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta, termasuk dalam pengajuan perubahan kelas perawatan. Kelas BPJS Kesehatan menentukan jenis fasilitas kesehatan yang diterima peserta, khususnya pada layanan rawat inap, sehingga banyak peserta yang mempertimbangkan untuk naik kelas demi kenyamanan dan kualitas perawatan yang lebih baik. Meski demikian, tidak semua peserta mengetahui prosedur resminya. Berikut tata cara naik kelas BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan secara online maupun offline.
Syarat Umum Naik Kelas BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan perubahan, peserta wajib memenuhi ketentuan masa kepesertaan, yaitu telah terdaftar minimal satu tahun di kelas sebelumnya. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah perubahan kelas secara berulang dan menjaga stabilitas iuran peserta. Selain itu, perubahan kelas hanya berlaku bagi peserta mandiri, bukan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau yang iurannya ditanggung pemerintah.
Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Pengajuan perubahan kelas kini bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu ke kantor cabang. Mobile JKN menyediakan menu khusus untuk proses tersebut sehingga peserta hanya perlu mengikuti beberapa langkah di ponsel.
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Pastikan sudah memiliki aplikasi JKN Mobile di ponsel masing-masing. Aplikasi bisa diunduh di Google Play
- Store dan Apple App Store.
- Klik tombol ‘Masuk’ yang ada di pojok kiri atas.
- Pilih jenis identitas, kemudian masukkan nomor identitas sesuai jenis yang dipilih, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kata sandi dan captcha. Lalu, klik ‘Masuk’.
- Setelah masuk ke menu utama, klik ‘Perubahan Data Peserta’.
- Gulir ke bawah hingga berada di halaman ‘Kelas BPJS’ dan pilih kelas yang diinginkan.
- Masukkan PIN dan klik ‘Verifikasi.
- Simpan perubahan.
Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang
Melansir dari laman komparan.com, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengajukan permohonan naik kelas dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Begini alurnya:
- Datang ke kantor cabang terdekat.
- Ambil nomor antrean yang akan dibantu satpam.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Sampaikan permohonan Anda.
- Petugas akan membantu mengajukan permohonan Anda.
- Selesai.
Naik Kelas Rawat Inap Saat Dirawat di Rumah Sakit
Selain perubahan kelas kepesertaan secara permanen, BPJS juga menyediakan opsi naik kelas rawat inap sementara ketika peserta membutuhkan layanan rumah sakit. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2, sedangkan kelas 3 tidak termasuk dalam skema tersebut. Peserta yang memilih naik kelas sementara wajib menanggung selisih biaya layanan yang dihitung oleh rumah sakit. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan rumah sakit berdasarkan standar tarif yang berlaku.
Kesimpulan
Naik kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun kantor cabang, dengan syarat minimal satu tahun kepesertaan di kelas sebelumnya, sementara kenaikan kelas rawat inap saat dirawat hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 dengan kewajiban membayar selisih biaya, sehingga peserta punya fleksibilitas dalam mendapatkan layanan yang lebih baik sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

