Berita PPPK
Beranda / PPPK / Besaran Gaji Ke-13 PPPK 2026 Beserta Jadwal Cairnya

Besaran Gaji Ke-13 PPPK 2026 Beserta Jadwal Cairnya

Pemerintah sebelum lebaran Idul Fitri sudah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PPPK termasuk PNS,TNI,Polri, dan Pensiunan akan cair bulan Juni 2026. Hal ini di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonom Airlangga Hartarto, yang mengatakan bahwa Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu berapa besaran gaji ke-13 PPPK beserta jadwalnya? maka bagi pekerja PPPK simak informasi dibawah ini



Jadwal Cair Gaji Ke-13 PPPK 2026

Pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 dijadwalkan pada bulan Juni yang dimana bertetapan pada tahun ajaran baru sekolah. Ketentuan dasar mengenai pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk disalurkannya tambahan pendapatan bagi pegawai negeri, termasuk mereka yang sudah pensiun.



Besaran Gaji ke-13 PPPK 2026

Dibawah ini besaran gaji ke-13 PPPK 2026 yang dikutip dari rctiplus:

    • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400




  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tetapi, angkat diatas masih perkiraan. Kepastian besaran menunggu peraturan pemerintah yang terbaru bianya di tekan presiden 2026



Regulasi Gaji ke-13 PPPK 2026

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026 tidak diberikan gaji ke-13. Maupun sebaliknya, PPPK yang sudah bekerja lebih dari satu bulan tetap mendapatkan hak, meski nilainya disesuaikan.

Kesimpulan

Pemerintah akan membayar gaji ke-13 untuk PPPK, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026. Gaji ke-13 berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran gaji bervariasi, mulai dari Rp1. 938. 500 untuk golongan I hingga Rp7. 329. 000 untuk golongan XVII. PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan