Pemerintah sebelum lebaran Idul Fitri sudah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PPPK termasuk PNS,TNI,Polri, dan Pensiunan akan cair bulan Juni 2026. Hal ini di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonom Airlangga Hartarto, yang mengatakan bahwa Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu berapa besaran gaji ke-13 PPPK beserta jadwalnya? maka bagi pekerja PPPK simak informasi dibawah ini
Jadwal Cair Gaji Ke-13 PPPK 2026
Pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 dijadwalkan pada bulan Juni yang dimana bertetapan pada tahun ajaran baru sekolah. Ketentuan dasar mengenai pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk disalurkannya tambahan pendapatan bagi pegawai negeri, termasuk mereka yang sudah pensiun.
Besaran Gaji ke-13 PPPK 2026
Dibawah ini besaran gaji ke-13 PPPK 2026 yang dikutip dari rctiplus:
-
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tetapi, angkat diatas masih perkiraan. Kepastian besaran menunggu peraturan pemerintah yang terbaru bianya di tekan presiden 2026
Regulasi Gaji ke-13 PPPK 2026
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026 tidak diberikan gaji ke-13. Maupun sebaliknya, PPPK yang sudah bekerja lebih dari satu bulan tetap mendapatkan hak, meski nilainya disesuaikan.
Kesimpulan
Pemerintah akan membayar gaji ke-13 untuk PPPK, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026. Gaji ke-13 berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran gaji bervariasi, mulai dari Rp1. 938. 500 untuk golongan I hingga Rp7. 329. 000 untuk golongan XVII. PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.


Komentar