Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Jumat, Berikut Rincian Lengkapnya

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
9 April 2026
in Info
0
Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Jumat, Berikut Rincian Lengkapnya

Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Jumat, Berikut Rincian Lengkapnya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 terkait transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.



Aturan Lengkap WFH ASN Jakarta Setiap Jumat

Berdasarkan isi surat edaran yang dilansir dari laman detik, berikut ketentuan lengkap mengenai WFH ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

  • Kepala perangkat daerah atau biro diminta menerapkan sistem kerja fleksibel berbasis lokasi bagi ASN di unit masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
    • ASN menjalankan tugas dari rumah atau domisili (WFH) setiap hari Jumat
    • Jumlah ASN yang menjalani WFH minimal 25% dan maksimal 50% dari total pegawai di unit terkecil, dengan penentuan secara selektif sesuai karakteristik pekerjaan
    • Pegawai yang diperbolehkan WFH harus memenuhi syarat berikut:
      • Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
      • Memiliki masa kerja lebih dari dua tahun
    • ASN yang WFH wajib mengikuti pedoman perilaku (code of conduct) yang tercantum dalam lampiran surat edaran
    • Pelanggaran terhadap pedoman tersebut dapat berujung pada larangan mengikuti WFH atau sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku
    • ASN yang WFH wajib melakukan presensi secara online melalui aplikasi resmi sebanyak dua kali sehari dengan jadwal:
      • Pagi: pukul 06.00–08.00
      • Sore: pukul 16.00–18.00
    • Atasan langsung bertanggung jawab untuk memverifikasi kehadiran ASN yang WFH
    • ASN yang menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan telah melakukan presensi akan dihitung memiliki capaian kerja sebesar 8,5 jam per hari efektif
    • ASN yang bekerja dari rumah wajib melaporkan hasil kerja harian melalui sistem pelaporan yang disediakan masing-masing perangkat daerah atau biro
  • Kepala perangkat daerah dan unit kerja juga bertanggung jawab memastikan target kinerja tetap tercapai serta pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan secara optimal, efisien, dan efektif meskipun ada penerapan WFH.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.



Sumber Referensi

https://news.detik.com/berita/d-8433234/simak-aturan-lengkap-wfh-asn-jakarta-setiap-hari-jumat

Tags: aturan ASN DKI Jakartaaturan presensi ASN Jakartajadwal WFH ASN Jumatkerja dari rumah asnPramono Anung kebijakan WFHsurat edaran ASN JakartaWFH ASN Jakarta 2026
Next Post
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ini Perbedaan Utamanya

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ini Perbedaan Utamanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.