PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ini Perbedaan Utamanya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah seseorang yang diangkat berdasarkan kontrak untuk periode tertentu. PPPK dibagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK sering dibutuhkan di sektor pendidikan sebagai guru dan tenaga kesehatan. Tujuannya adalah untuk menyediakan tenaga terampil yang langsung bisa digunakan dan memberikan kepastian kerja bagi pegawai honorer yang sudah lama bekerja.
Berikut adalah perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel di bawah ini.
Apa itu PPPK
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, di mana PPPK memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, meskipun tidak diangkat secara permanen dan tidak memiliki hak pensiun.
Kontrak untuk pegawai PPPK memiliki batasan waktu tertentu, biasanya antara 1 hingga 5 tahun kerja, tergantung pada jenis jabatan dan kebutuhan instansi. PPPK bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun yang berkisar antara 58 hingga 65 tahun. Perpanjangan ini tidak otomatis, tetapi bergantung pada kinerja pegawai dan situasi atau kebutuhan instansi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang memberikan panduan teknis mengenai kriteria perpanjangan dan pemutusan kontrak.
Undang-undang tersebut menekankan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu, berbeda dengan PNS yang statusnya pegawai tetap. Memahami hal ini sangat penting sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai durasi kerjanya.
Tujuan Pengangkatan PPPK
Menurut informasi dari situs resmi KPU Kabupaten Nduga, ada beberapa tujuan pengangkatan PPPK, yaitu:
- Meningkatkan efisiensi untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia di setiap sektor pemerintah yang memerlukan tambahan tenaga.
- Memberikan kesempatan kepada individu yang telah lama mengabdi untuk menjadi bagian dari ASN.
- Menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan adil dalam melayani masyarakat.
- Memenuhi kebutuhan tenaga terampil dan profesional tanpa terikat masa kerja seperti PNS dalam sektor pemerintahan.
Selain itu, PPPK adalah upaya pemerintah melalui Kemenpan RB untuk memberdayakan sumber daya manusia lewat perjanjian kerja, yang juga diatur dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk menata tenaga honorer di berbagai instansi.
Apa itu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?
Sistem pengangkatan PPPK terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh waktu dan PPPK Paruh waktu. Meskipun memiliki status yang sama, keduanya berbeda dalam hal jam kerja, waktu, dan nominal gaji.
PPPK Penuh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja penuh seperti ASN. Mereka diharuskan menjalankan tugas selama 8 jam dalam lima hari kerja setiap minggunya. Karena jam kerja mereka sama dengan ASN, gaji PPPK penuh waktu biasanya lebih tinggi dan mereka juga berhak menerima tunjangan. Selain itu, PPPK penuh waktu juga menerima fasilitas dan pakaian dinas dari instansinya.
Sementara itu, PPPK paruh waktu ditujukan bagi pelamar yang tidak berhasil di PPPK penuh waktu, sesuai dengan keputusan menpan RB nomor 347 tahun 2024. Bagi pelamar yang belum memiliki kesempatan untuk bergabung dalam formasi PPPK penuh waktu, mereka akan dipertimbangkan untuk masuk ke PPPK paruh waktu.
Sebaliknya dari PPPK yang bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya melakukan pekerjaan selama 4 jam setiap hari selama 5 hari dalam satu minggu. Selain itu, pegawai paruh waktu tidak mendapatkan fasilitas dan seragam dinas dari pemerintah.
Mengenai gaji, PPPK paruh waktu akan mengikuti cara pembayaran untuk pekerja paruh waktu di sektor swasta. Gaji pegawai akan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan tugas yang dilakukan.
Lebih jauh, pegawai paruh waktu dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu sesuai dengan prestasi kerja dan beberapa syarat administratif yang telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat.
Jumlah Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Karena jam kerja dan beban tugas yang berbeda, gaji keduanya juga bervariasi, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari detik.com :
Jumlah Gaji PPPK Penuh Waktu
Gaji untuk PPPK Penuh disesuaikan dengan tugas, jam kerja, bidang, dan tanggung jawab yang dijalani. Berdasarkan golongan, gaji terendah untuk PPPK penuh waktu berada di antara Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900, sedangkan gaji tertinggi bisa mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000 dalam sebulan.
Jumlah Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk pekerja paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022 dengan kisaran antara Rp 2.000.000 sampai Rp 5.610.000 per bulan. Karena tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji untuk PPPK paruh waktu, pemerintah menyesuaikannya dengan besaran gaji dari karyawan di sektor swasta.
PPPK adalah program pemerintah untuk semua tenaga profesional di Indonesia, ditujukan bagi semua warga negara yang belum mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS secara resmi dan bagi mereka yang sudah lama bekerja sebagai tenaga honorer. Intinya, program ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, semoga pelaksanaannya tepat sasaran.
Itulah penjelasan singkat yang dapat disampaikan oleh detikSumbagsel mengenai perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Semoga ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda.
Sumber :
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8296697/apa-perbedaan-pppk-penuh-waktu-dan-pppk-paruh-waktu


Komentar