Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

13 Tahun Tak Tuntas, Serikat Buruh Desak Pemerintah Bertindak

Zacky by Zacky
9 April 2026
in Berita, Info
0

Polemik dugaan pelanggaran hak buruh yang disebut telah berlangsung hingga 13 tahun di Sumatera Utara kembali memanas. Serikat pekerja menilai pemerintah lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sementara pihak pemerintah menyatakan bahwa proses penanganan sebenarnya sudah berjalan, meski membutuhkan waktu karena kompleksitas kasus dan data yang harus ditelusuri dari awal, Kamis (9/4/2026).

Ketua KSPSI Sumut TM Yusuf menilai kasus tersebut sebagai bentuk kegagalan perlindungan terhadap buruh yang tidak kunjung menemukan titik terang.

Ia menegaskan dengan nada keras bahwa persoalan ini bukan perkara baru dan seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah untuk diselesaikan secara tuntas.




“Kasus ini bukan baru terjadi kemarin, ini sudah berlarut-larut sampai 13 tahun, bahkan mungkin menjadi salah satu contoh paling nyata pelanggaran hak normatif buruh di Indonesia yang terjadi di Sumatera Utara, dan tentu ini sangat memalukan jika tidak segera diselesaikan,” ujarnya.

TM Yusuf juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah provinsi agar tidak melempar tanggung jawab antar instansi.

“Kami berharap Gubernur bisa menyelesaikan ini secara arif dan bijaksana, bukan sekadar menyerahkan ke dinas terkait, karena sampai hari ini belum ada penyelesaian yang konkret,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut terkait persoalan tersebut.




Ia menjelaskan bahwa proses penanganan tidak bisa instan karena membutuhkan verifikasi ulang.

“Sebenarnya persoalan ini sudah kami tindak lanjuti, hanya saja memang kami harus melihat dari awal kronologi dan datanya seperti apa, karena saya juga baru menjabat sehingga perlu memastikan semua informasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Yuliani juga menambahkan bahwa sebagian kasus sudah dalam proses penyelesaian meski belum sepenuhnya tuntas.

“Beberapa sudah berjalan dan bahkan ada yang sudah diproses, hanya saja memang belum semuanya bisa diselesaikan sekaligus karena ada tahapan yang harus dilalui,” katanya.



Tags: 13 Tahun Tak TuntasSerikat Buruh Desak Pemerintah Bertindak
Next Post
Sanksi Tegas ASN Tangerang yang Langgar WFH/WFA, Bisa Dipecat Jika Absen 30 Hari

Sanksi Tegas ASN Tangerang yang Langgar WFH/WFA, Bisa Dipecat Jika Absen 30 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.