Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga dibarengi dengan aturan disiplin ketat serta sanksi tegas bagi pelanggar. Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menyampaikan bahwa ASN yang tidak menjalankan WFH atau WFA selama tujuh hari berturut-turut akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan, jika pelanggaran berlangsung hingga 30 hari tanpa alasan yang jelas, ASN tersebut berpotensi diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, pelanggaran tidak hanya terbatas pada ketidakhadiran, tetapi juga mencakup penyalahgunaan kebijakan. ASN yang memanfaatkan WFH untuk berlibur atau bepergian ke luar kota tanpa izin resmi tetap akan dikenai tindakan disiplin. Pada hari pertama pelaksanaan, ASN yang terdeteksi tidak berada di lokasi kerja yang seharusnya, seperti di rumah saat WFH, akan langsung mendapatkan peringatan. Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pengawasan Ketat dengan Sistem Digital
Untuk memastikan kepatuhan ASN, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sistem absensi digital berbasis lokasi. Teknologi ini memungkinkan pemantauan posisi ASN secara real-time saat melakukan presensi maupun menjalankan tugas pekerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kecurangan serta memastikan ASN tetap produktif meski bekerja dari luar kantor. Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan WFA setiap hari Jumat merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemerintah Kota Tangerang tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Hasil rapat bersama Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menetapkan bahwa sejumlah pejabat struktural tetap wajib bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Selain itu, instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Lingkungan Hidup tetap beroperasi normal. Layanan darurat seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran juga tetap siaga di kantor guna memastikan respons cepat terhadap kondisi darurat.
Kesimpulan
Kebijakan WFH dan WFA ASN di Kota Tangerang menjadi langkah strategis dalam menghadirkan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem pengawasan digital dan sanksi tegas, pemerintah berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Sumber
https://rri.co.id/berita/regional/2320637/sanksi-tegas-asn-tangerang-langgar-aturan-wfh-hingga-pemecatan

