Masyarakat yang masih menyimpan uang lama atau pecahan lama rupiah perlu segera mengecek statusnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Jika sudah ditarik, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, namun masih bisa ditukarkan dalam periode tertentu. Artikel ini merangkum informasi penting yang perlu diketahui saat ini, mulai dari daftar uang yang sudah ditarik hingga cara resmi menukarkannya agar tidak merugi.
Kenapa Uang Rupiah Bisa Ditarik?
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan beberapa alasan, antara lain:
- Sudah beredar terlalu lama
- Diganti dengan desain baru
- Mengurangi risiko pemalsuan
- Menjaga kualitas uang layak edar
Setelah dicabut, uang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, BI biasanya masih memberikan kesempatan penukaran dalam jangka waktu tertentu.
Daftar Uang Lama yang Ditarik BI
Secara umum, uang yang ditarik BI meliputi:
- Uang kertas dan logam emisi lama (tahun terbit lama)
- Uang dengan desain lama yang sudah diganti seri baru
- Uang yang sudah dicabut melalui Peraturan BI
Contohnya termasuk beberapa seri uang kertas sebelum tahun emisi terbaru (2016 dan 2022). Untuk daftar lengkap dan resmi, masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui situs BI di https://www.bi.go.id. BI secara rutin memperbarui daftar uang yang dicabut melalui kanal resminya agar masyarakat tidak tertipu informasi yang tidak valid.
Batas Waktu Penukaran yang Harus Diperhatikan
Penting untuk diketahui, setiap uang yang dicabut memiliki batas waktu penukaran. Jika melewati batas tersebut, uang tidak bisa lagi ditukar. Biasanya:
- Penukaran masih bisa dilakukan hingga 10 tahun sejak pencabutan
- Setelah itu, uang tidak memiliki nilai tukar
Karena itu, masyarakat disarankan segera menukar uang lama sebelum melewati tenggat waktu.
Cara Tukar Uang Lama di Bank Indonesia
Bank Indonesia kini menyediakan sistem penukaran yang lebih tertib dan digital. Penukaran uang, baik uang lama, rusak, maupun tidak layak edar, dilakukan melalui platform resmi.
1. Daftar Secara Online
Kunjungi situs resmi di https://pintar.bi.go.id. Pilih layanan penukaran uang rupiah dan tentukan lokasi serta jadwal yang tersedia.
2. Isi Data Diri
Masukkan data seperti:
- NIK
- Nama lengkap
- Nomor telepon
- Email aktif
3. Pilih Lokasi dan Jadwal
Pilih lokasi kas keliling atau kantor BI terdekat sesuai kuota yang tersedia.
4. Simpan Bukti Pemesanan
Bukti pemesanan wajib dibawa saat penukaran, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
5. Datang Sesuai Jadwal
Saat datang ke lokasi:
- Bawa KTP asli
- Bawa uang yang akan ditukar
- Tunjukkan bukti pemesanan
Syarat Penting Penukaran Uang
Agar proses berjalan lancar, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Penukaran tidak bisa diwakilkan
- Harus sesuai jadwal yang dipilih
- Nominal uang yang ditukar harus sesuai pesanan
- Identitas wajib sesuai data pendaftaran
Kesimpulan
Uang lama yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia memang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Namun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya selama belum melewati batas waktu yang ditentukan. Dengan sistem digital melalui situs resmi BI, proses penukaran kini menjadi lebih mudah, tertib, dan aman. Jika Anda masih memiliki uang lama, segera cek statusnya dan lakukan penukaran agar tidak kehilangan nilai.
Sumber
https://mediaindonesia.com/ekonomi/878162/daftar-uang-kertas-mata-uang-rupiah-yang-ditarik-bank-indonesia-dan-cara-menukarkannya

