Sabtu, 18 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Punya Uang Lama? Ini Daftar yang Ditarik BI dan Cara Tukarnya

Fadlin Fajrin by Fadlin Fajrin
10 April 2026
in Info
0
Punya Uang Lama? Ini Daftar yang Ditarik BI dan Cara Tukarnya

Punya Uang Lama? Ini Daftar yang Ditarik BI dan Cara Tukarnya

Masyarakat yang masih menyimpan uang lama atau pecahan lama rupiah perlu segera mengecek statusnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Jika sudah ditarik, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, namun masih bisa ditukarkan dalam periode tertentu. Artikel ini merangkum informasi penting yang perlu diketahui saat ini, mulai dari daftar uang yang sudah ditarik hingga cara resmi menukarkannya agar tidak merugi.



Kenapa Uang Rupiah Bisa Ditarik?

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan beberapa alasan, antara lain:

  • Sudah beredar terlalu lama
  • Diganti dengan desain baru
  • Mengurangi risiko pemalsuan
  • Menjaga kualitas uang layak edar

Setelah dicabut, uang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, BI biasanya masih memberikan kesempatan penukaran dalam jangka waktu tertentu.



Daftar Uang Lama yang Ditarik BI

Secara umum, uang yang ditarik BI meliputi:

  • Uang kertas dan logam emisi lama (tahun terbit lama)
  • Uang dengan desain lama yang sudah diganti seri baru
  • Uang yang sudah dicabut melalui Peraturan BI

Contohnya termasuk beberapa seri uang kertas sebelum tahun emisi terbaru (2016 dan 2022). Untuk daftar lengkap dan resmi, masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui situs BI di https://www.bi.go.id. BI secara rutin memperbarui daftar uang yang dicabut melalui kanal resminya agar masyarakat tidak tertipu informasi yang tidak valid.



Batas Waktu Penukaran yang Harus Diperhatikan

Penting untuk diketahui, setiap uang yang dicabut memiliki batas waktu penukaran. Jika melewati batas tersebut, uang tidak bisa lagi ditukar. Biasanya:

  • Penukaran masih bisa dilakukan hingga 10 tahun sejak pencabutan
  • Setelah itu, uang tidak memiliki nilai tukar

Karena itu, masyarakat disarankan segera menukar uang lama sebelum melewati tenggat waktu.



Cara Tukar Uang Lama di Bank Indonesia

Bank Indonesia kini menyediakan sistem penukaran yang lebih tertib dan digital. Penukaran uang, baik uang lama, rusak, maupun tidak layak edar, dilakukan melalui platform resmi.

1. Daftar Secara Online

Kunjungi situs resmi di https://pintar.bi.go.id. Pilih layanan penukaran uang rupiah dan tentukan lokasi serta jadwal yang tersedia.

2. Isi Data Diri

Masukkan data seperti:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon
  • Email aktif

3. Pilih Lokasi dan Jadwal

Pilih lokasi kas keliling atau kantor BI terdekat sesuai kuota yang tersedia.



4. Simpan Bukti Pemesanan

Bukti pemesanan wajib dibawa saat penukaran, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

5. Datang Sesuai Jadwal

Saat datang ke lokasi:

  • Bawa KTP asli
  • Bawa uang yang akan ditukar
  • Tunjukkan bukti pemesanan




Syarat Penting Penukaran Uang

Agar proses berjalan lancar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Penukaran tidak bisa diwakilkan
  • Harus sesuai jadwal yang dipilih
  • Nominal uang yang ditukar harus sesuai pesanan
  • Identitas wajib sesuai data pendaftaran




Kesimpulan

Uang lama yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia memang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Namun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya selama belum melewati batas waktu yang ditentukan. Dengan sistem digital melalui situs resmi BI, proses penukaran kini menjadi lebih mudah, tertib, dan aman. Jika Anda masih memiliki uang lama, segera cek statusnya dan lakukan penukaran agar tidak kehilangan nilai.

Sumber

https://mediaindonesia.com/ekonomi/878162/daftar-uang-kertas-mata-uang-rupiah-yang-ditarik-bank-indonesia-dan-cara-menukarkannya

Tags: cara tukar uang lamadaftar uang dicabut BIpenukaran uang Bank Indonesiapintar.bi.go.iduang lama BIuang rupiah ditarikuang tidak berlaku Indonesia
Next Post
Cara Praktis Bayar Pendafataran SNBT 2026 Tanpa Antre di Bank

Cara Praktis Bayar Pendafataran SNBT 2026 Tanpa Antre di Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.