Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Online Tanpa ke Kantor Cabang
BPJS Kesehatan kini menyediakan berbagai layanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi kepesertaan.
Salah satunya adalah layanan cek status kepesertaan secara online, yang memungkinkan peserta mengetahui status BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Panduan Pengecekan Kepesertaan
Dilansir dari metrotvnews.com, terdapat empat cara untuk melakukan pengecekan status peserta BPJS Kesehatan tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Berikut cara-cara nya:
1. Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN
Masuk dengan nomor kartu BPJS, NIK, atau email yang terdaftar.
Pilih opsi “Cek Kepesertaan” atau “Info Peserta” untuk mengecek status, jumlah anggota, dan informasi iuran.
2. Cek Lewat Situs resmi
Akses situs resmi BPJS Kesehatan di www. bpjs-kesehatan.go.id.
Pilih “Cek Kepesertaan”.
Isikan NIK dan tanggal lahir, kemudian pilih “Cari” untuk mendapatkan informasi lengkap status kepesertaan.
3. Chatbot via WhatsApp
Hubungi nomor layanan pelanggan chatbot di PANDAWA: 0811-8165-165 atau CHIKA: 0811-8750-400.
Kirim pesan awal, ikuti arahan otomatis yang diberikan, dan lengkapi NIK atau nomor BPJS untuk menerima balasan mengenai status kepesertaan.
4. Pusat Panggilan Resmi
Hubungi nomor pusat layanan pelanggan di 165.
Siapkan nomor kartu BPJS atau NIK untuk dilaporkan kepada petugas agar dapat memeriksa status kepesertaan.
Bagaimana Jika Status Tak Aktif?
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mungkin akan melihat status menjadi “tidak aktif”. Beberapa alasan umum meliputi data di DTKS/DTSEN belum diperbarui, NIK dengan data Dukcapil tidak sesuai, perubahan alamat, atau perubahan tingkat perekonomian.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta perlu menyediakan dokumen seperti KTP, KK terbaru, Kartu Indonesia Sehat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa, lalu melapor ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi dan pembaruan data.
Proses Aktivasi Kembali
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Periksa terlebih dahulu status kepesertaan dengan cara di atas.
- Laporkan ke Dinas Sosial setempat untuk pemeriksaan dan pembaruan data di DTKS.
- Jika status sudah nonaktif kurang dari enam bulan, aktivasi ulang dapat dilakukan langsung. Namun, jika status tidak aktif selama lebih dari enam bulan, perlu melakukan pengajuan baru melalui proses usulan dari tingkat desa.
- Perbaiki data NIK yang tidak sesuai di Dinas Dukcapil jika diperlukan.
Dengan adanya layanan online BPJS Kesehatan, peserta kini dapat mengecek status kepesertaan dengan lebih mudah dan praktis.
Tanpa harus datang ke kantor cabang, proses pengecekan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/KXyCWO7v-panduan-cara-cek-status-kepesertaan-bpjs-kesehatan-cara-mudah-tanpa-harus-ke-kantor-cabang

















