Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menjadi solusi finansial ketika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan. Tidak hanya dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun, saldo JHT juga bisa diklaim dalam kondisi tertentu maupun dicairkan sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Tujuannya adalah memberikan jaminan keuangan ketika peserta sudah tidak aktif bekerja atau memasuki masa pensiun.
Pada Juni 2026, peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim saldo JHT dengan proses yang relatif mudah, baik secara online maupun offline. Berikut informasi lengkapnya.
Cara Mengajukan Klaim Saldo JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital yang memudahkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berikut langkah-langkah mengajukan klaim saldo JHT secara online:
- Buka situs layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk.
- Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Tunggu jadwal wawancara online dari petugas.
- Ikuti proses verifikasi sesuai jadwal yang diberikan.
- Setelah pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Metode online menjadi pilihan praktis karena dapat dilakukan dari rumah menggunakan ponsel maupun komputer.
Cara Mengajukan Klaim Saldo JHT Secara Offline
Peserta yang lebih nyaman melakukan proses secara langsung juga dapat mengajukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara ajukan klaim saldo JHT secara offline:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Membawa seluruh dokumen asli yang dibutuhkan.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengikuti proses wawancara serta verifikasi data.
- Menerima bukti penerimaan klaim setelah pengajuan dinyatakan valid.
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah proses verifikasi selesai.
Kondisi yang Memungkinkan Pencairan JHT Secara Penuh
Secara umum, saldo JHT dapat dicairkan penuh saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kesempatan pencairan penuh sebelum usia tersebut apabila peserta mengalami kondisi tertentu, yaitu:
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan belum kembali bekerja.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru.
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan telah berstatus warga negara asing.
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Meninggal dunia, sehingga saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah.
Syarat Klaim Sebagian Saldo JHT
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT yang telah terkumpul. Fasilitas ini diperuntukkan bagi peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Adapun besaran dana yang dapat dicairkan adalah:
- Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan umum.
- Maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Perlu diketahui bahwa klaim sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Selain itu, pencairan berikutnya dapat dikenakan ketentuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada).
Setelah dokumen lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pengajuan melalui layanan online maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas pencairan hingga 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan rumah, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti bekerja.
- Dokumen pendukung pembiayaan atau kredit rumah.
- NPWP (jika tersedia).
Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana.
Manfaat Klaim Sebagian Saldo JHT
Pencairan sebagian saldo JHT dapat menjadi solusi finansial yang membantu peserta memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus menunggu usia pensiun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi, biaya pendidikan, modal usaha, maupun membantu proses kepemilikan rumah.
Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, peserta dapat mengakses haknya secara lebih mudah dan terencana.
Kesimpulan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian oleh peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun. Peserta berhak mengajukan pencairan hingga 10 persen untuk kebutuhan umum atau hingga 30 persen untuk kepemilikan rumah dengan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. Melalui layanan online maupun offline, proses klaim kini semakin mudah sehingga dapat menjadi solusi tepat untuk membantu kondisi keuangan dan menjaga stabilitas dompet di tengah berbagai kebutuhan hidup.


Komentar