Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening bagi guru penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun anggaran 2025.
Dilansir dari laman puslapdik.kemendikdasmen perubahan ini memberikan kesempatan tambahan kepada ribuan pendidik agar tidak kehilangan hak bantuan sosial mereka.
Waktu Aktivasi Kini Lebih Panjang
Perpanjangan waktu aktivasi rekening dari semula 30 Januari 2026 menjadi 30 Juni 2026 merupakan respons atas realitas di lapangan. Data dari bank penyalur menunjukkan masih banyak guru yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 dan ditujukan kepada lima bank penyalur resmi pemerintah, antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.
Kenapa Perpanjangan Dilakukan?
Berdasarkan laporan resmi dari bank penyalur hingga akhir Januari 2026:
- Dari 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum mengaktifkan rekening mereka.
- Untuk program BSU, dari 253.387 penerima, sebanyak 45.050 guru juga belum melakukan aktivasi rekening.
Data tersebut menjadi alasan kuat bagi Puslapdik untuk memperluas waktu aktivasi, sehingga proses pencairan bantuan dapat terselesaikan lebih optimal.
Apa Saja Bantuan yang Diperpanjang?
Bantuan Insentif Guru
Program ini diberikan kepada guru formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp2.100.000 dan dibayarkan sekaligus ke rekening yang sudah diaktifkan.
Persyaratan umum mencakup:
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdata di Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru
BSU ditujukan kepada pendidik PAUD nonformal di bawah Kemendikdasmen, seperti:
- Kelompok Bermain (KB)
- Tempat Penitipan Anak (TPA)
- Satuan PAUD sejenis.
Nilai BSU sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus setelah rekening diaktifkan.
Cara Aktivasi Rekening
Agar bantuan bisa dicairkan, penerima harus melakukan aktivasi rekening melalui langkah berikut:
- Cek status penerima bantuan di laman resmi Info GTK: infogtk.dikdasmen.go.id.
- Unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai instruksi yang tersedia.
- Datangi bank penyalur yang ditunjuk dengan membawa:
- KTP dan NPWP asli
- Print out SK penerima bantuan
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- SPTJM yang sudah ditandatangani.
Kesimpulan
Perpanjangan batas akhir aktivasi rekening hingga 30 Juni 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan hak bantuan insentif dan BSU tidak hilang begitu saja karena kendala administrasi. Guru dan pendidik yang masih belum menyelesaikan aktivasi kini memiliki waktu lebih panjang untuk mengurusnya dengan tenang.
Segera cek status bantuan Anda di infogtk.dikdasmen.go.id dan aktifkan rekening sebelum 30 Juni 2026 agar dana bantuan bisa dicairkan.
Sumber

















