Selain perbedaan pendapat mengenai tahun kelahiran Nabi Muhammad Saw, para ulama dan sejarawan juga memiliki pandangan yang beragam terkait hari, tanggal, dan bulan kelahiran beliau. Rekonstruksi ini bahkan tergolong lebih rumit karena banyaknya riwayat yang berbeda serta keterbatasan pencatatan pada masa itu. Meskipun demikian, para ulama tetap berusaha mengkaji dan menyelaraskan berbagai sumber untuk mendapatkan gambaran yang paling mendekati kebenaran.
Kesepakatan Hari Kelahiran
Dalam sebuah riwayat dari Qatadah ra, disebutkan bahwa ketika Rasulullah Saw ditanya tentang hari Senin, beliau menjawab bahwa hari tersebut adalah hari kelahirannya, hari diutus sebagai rasul, dan hari wafatnya (HR. Muslim). Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat bahwa Nabi Muhammad Saw dilahirkan pada hari Senin. Selain itu, beberapa riwayat juga menyebutkan bahwa kelahiran beliau terjadi pada waktu pagi hari, serta pada kondisi alam yang menunjukkan musim semi.
Perbedaan Tanggal Kelahiran
Meskipun hari kelahiran telah disepakati, penentuan tanggal masih menjadi perdebatan. Setelah mengumpulkan berbagai riwayat, Mahmud Pasya al-Falaky dalam karyanya at-Taqwīm al-‘Arabī Qabla al-Islām wa Tārīkh Mīlād ar-Rasūl wa Hijratuhu menyimpulkan bahwa kelahiran Nabi terjadi pada bulan Rabiul Awal. Pendapat ini merupakan pandangan yang paling masyhur dan banyak diterima oleh para sejarawan Islam.
Namun, dalam menentukan tanggal pasti di bulan tersebut, terdapat beberapa perbedaan pendapat. Mahmud Pasya menyebutkan setidaknya ada tiga tanggal yang sering disebut, yaitu tanggal 8, 10, dan 12 Rabiul Awal. Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi riwayat yang berkembang di kalangan ulama.
Pendekatan Musim dan Astronomi
Pendekatan lain dalam menentukan waktu kelahiran Nabi dilakukan melalui analisis kondisi alam. Diriwayatkan bahwa ketika Halimah, ibu susu Nabi, mengembalikan beliau kepada ibundanya Aminah pada usia sekitar dua tahun, saat itu sedang terjadi musim panas yang sangat terik. Berdasarkan informasi ini, Mahmud Pasya menyimpulkan bahwa kelahiran Nabi Saw yang terjadi dua tahun sebelumnya kemungkinan berada pada musim semi.
Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Ibn Salim dalam karyanya al-Jafr al-Kabīr, yang menyebutkan bahwa Nabi Saw lahir pada hari Senin, bulan Rabiul Awal, bertepatan dengan tanggal 20 Nisan dalam Kalender Iskandar, atau sekitar bulan April. Bulan April sendiri identik dengan musim semi, sehingga semakin menguatkan analisis tersebut.
Kesimpulan
Rekonstruksi hari, tanggal, dan bulan kelahiran Nabi Muhammad Saw menunjukkan adanya keragaman pendapat di kalangan ulama. Namun, terdapat beberapa titik temu yang dapat disimpulkan, yaitu bahwa Nabi lahir pada hari Senin, di bulan Rabiul Awal, dan kemungkinan pada musim semi sekitar bulan April. Perbedaan dalam penentuan tanggal tidak mengurangi makna penting dari peristiwa kelahiran beliau, yang tetap menjadi momen bersejarah bagi umat Islam di seluruh dunia.


