Info
Beranda / Info / Catatan Kritis atas Pemikiran Syaikh Ali Jum’ah tentang Hisab dan Rukyat

Catatan Kritis atas Pemikiran Syaikh Ali Jum’ah tentang Hisab dan Rukyat

Catatan Kritis atas Pemikiran Syaikh Ali Jum’ah tentang Hisab dan Rukyat

Dari uraian sebelumnya dapat dipahami bahwa pemikiran Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah dalam isu hisab dan rukyat cenderung menggabungkan dua arus utama: turāts (tradisi keilmuan Islam klasik) dan wacana kontemporer berbasis sains modern. Pendekatan ini juga dapat dipahami sebagai refleksi dari sikap lembaga Dar al-Ifta’ Mesir yang berada di bawah kepemimpinannya dalam memberikan fatwa terkait penentuan awal bulan Hijriah.

Namun demikian, dalam lanskap pemikiran ulama Mesir—khususnya lingkungan Al-Azhar—kecenderungan dominan masih tetap berpihak pada rukyat sebagai metode utama, dengan hisab ditempatkan sebagai alat bantu. Dalam konteks ini, posisi Syaikh Ali Jum’ah tampak relatif lebih progresif dan menjadi suatu kecenderungan yang cukup unik dibanding arus utama tersebut.



Persoalan Qiyas Hisab dengan Waktu Salat

Salah satu aspek yang perlu dikaji lebih mendalam dalam pemikiran beliau adalah argumentasi qiyas (analogi) antara penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan dengan penentuan waktu salat. Menurut beliau, sebagaimana waktu salat ditentukan berdasarkan perhitungan posisi matahari, demikian pula awal bulan dapat ditetapkan melalui hisab astronomi.

Namun, dalam literatur fikih klasik, analogi ini tidak sepenuhnya disepakati. Al-Qarafi (w. 684/1285) dalam al-Furūq wa Anwār al-Burūq fī Anwā’ al-Furūq menegaskan bahwa qiyas antara keduanya tidak tepat. Hal ini disebabkan perbedaan illat (alasan hukum) yang mendasar: waktu salat ditentukan oleh masuknya fenomena alam yang dapat diukur secara langsung seperti bayangan matahari, sedangkan awal bulan dalam tradisi syar’i ditetapkan berdasarkan rukyat hilal sebagai indikator utama yang disebutkan dalam nash.

Dengan demikian, perbedaan ini menunjukkan bahwa penggunaan qiyas dalam konteks ini masih terbuka untuk perdebatan metodologis di kalangan ulama ushul fikih.



Isu Kalender Islam Internasional

Aspek lain yang menarik untuk dicermati adalah belum tampak secara eksplisitnya gagasan Syaikh Ali Jum’ah terkait wacana penyatuan kalender Islam internasional. Padahal, isu kalender global Islam merupakan salah satu diskursus penting di era modern, terutama dalam konteks globalisasi dan kebutuhan umat Islam akan sistem waktu yang seragam.

Berbagai lembaga internasional dan pakar falak kontemporer telah mendorong lahirnya kalender Hijriah terpadu yang dapat digunakan secara global. Dalam konteks ini, posisi seorang mufti besar seperti Syaikh Ali Jum’ah sebenarnya memiliki signifikansi strategis untuk memberikan kontribusi pemikiran, khususnya dari perspektif syar’i.



Penutup

Secara umum, pemikiran Syaikh Ali Jum’ah menunjukkan karakter integratif antara turāts dan ilmu modern, namun tetap menyisakan sejumlah ruang kajian kritis, terutama dalam aspek metodologi qiyas dan kontribusi terhadap wacana kalender Islam internasional. Di tengah dinamika globalisasi, kebutuhan terhadap sistem kalender Islam yang lebih seragam dan aplikatif menjadi semakin urgen, sehingga gagasan dari otoritas keagamaan seperti beliau sangat dinantikan dalam ranah akademik dan praktis umat Islam.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan