Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan tidak boleh diabaikan. Untuk mempermudah masyarakat, pihak kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menghadirkan Jadwal Layanan Samsat Keliling sebagai solusi praktis bagi wajib pajak.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi wajib pajak yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat Induk.
Program Samsat Keliling melayani pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Prosesnya pun cukup sederhana, selama wajib pajak membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan satu tahun). Sementara itu, perpanjangan lima tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat Induk.
Titik Layanan Samsat Keliling di Wilayah DKI Jakarta
Pada umumnya, layanan Samsat Keliling di lima wilayah administrasi Jakarta beroperasi pada hari kerja dengan jam layanan yang relatif sama.
Namun, masyarakat tetap disarankan untuk mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya.
-
Jakarta Pusat
- Lokasi: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng
- Jam layanan: 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Utara
- Lokasi: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jam layanan: 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Barat
- Lokasi: Mall Citraland
- Jam layanan: 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Selatan
- Lokasi: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur
- Lokasi: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Jam layanan: 08.00–14.00 WIB
Jadwal Samsat Keliling di Sekitar Jabodetabek
-
Kota Tangerang
- Lokasi: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere
- Jam: 09.00–13.00 WIB
-
Serpong
- Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
-
Ciledug
- Lokasi: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh
- Jam: 09.00–14.00 WIB
-
Ciputat
- Lokasi: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
- Jam: 09.00–12.00 WIB
-
Kelapa Dua
- Lokasi: Gtown Square Gading Serpong
- Jam: 08.00–14.00 WIB
-
Kota Bekasi
- Tidak ada layanan
-
Kabupaten Bekasi
- Lokasi: Pasar Bersih Cikarang Baru
- Jam: 09.00–12.00 WIB
-
Depok
- Lokasi: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere
- Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Petir
- Jam: 08.00–12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Tahapan Pengurusan di Samsat Keliling
- Datang ke lokasi sesuai jadwal yang tersedia
- Mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen
- Petugas akan melakukan verifikasi data serta menghitung jumlah pajak yang harus dibayar (PKB dan SWDKLLJ)
- Melakukan pembayaran di loket yang tersedia
- Mengambil STNK yang telah disahkan serta SKPD terbaru
Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Datang
Walaupun jadwal di atas merupakan gambaran umum, masyarakat tetap dianjurkan untuk memeriksa informasi terbaru sebelum menuju lokasi.
Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk layanan lain seperti perpanjangan lima tahunan, balik nama kendaraan, pemblokiran STNK, maupun pencabutan berkas, wajib dilakukan di kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Disarankan datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, agar terhindar dari antrean panjang yang biasanya meningkat setelah jam operasional dimulai.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda mengetahui jadwal layanan Samsat Keliling serta mempermudah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Sumber Referensi
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/6320001/jadwal-dan-lokasi-samsat-keliling-di-jadetabek-21-april-2026


Komentar