Upaya penyelesaian awal kasus dugaan malapraktik di RSU Muhammadiyah Jalan Mandala telah dilakukan pihak kuasa hukum korban dengan melayangkan surat permintaan pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya non-litigasi sebelum menempuh jalur hukum, Rabu (22/4/2026).
Pengacara korban, Ojahan Sinurat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi.
“Kami sudah melayangkan surat permintaan pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit,” ujarnya.
Ia menyebut respons yang diterima belum memuaskan.
“Namun hingga saat ini belum ada jawaban yang memadai dari pihak rumah sakit,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya itikad baik dari pihak rumah sakit.
“Kami berharap ada tanggung jawab dan penyelesaian secara baik,” tegasnya.
Ia membuka peluang langkah hukum lanjutan.
“Jika tidak ada respons, kami akan menempuh jalur hukum,” katanya


Komentar