Berita Info Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Tanpa Persetujuan Medis Terkait Dugaan Malapraktik Rsu Muhammadiyah: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Langgar UU Kedokteran

Tanpa Persetujuan Medis Terkait Dugaan Malapraktik Rsu Muhammadiyah: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Langgar UU Kedokteran

Dugaan malapraktik di RSU Muhammadiyah Jalan Mandala dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait praktik kedokteran. Kasus ini menyoroti pentingnya persetujuan pasien dalam setiap tindakan medis yang dilakukan, Rabu (22/4/2026).

Pengacara korban, Ojahan Sinurat, menegaskan bahwa aturan hukum telah mengatur secara jelas prosedur tersebut.



“Setiap tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan pasien setelah diberikan penjelasan lengkap,” ujarnya.

Ia menilai prosedur tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini, tindakan besar dilakukan tanpa persetujuan sehingga kami menduga adanya pelanggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hak pasien telah diabaikan.



“Pasien berhak mengetahui diagnosis dan tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya,” tegasnya.

Ia menyebut hal ini bisa berujung hukum.

“Jika terbukti, ini dapat masuk ke ranah pidana,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan