Info
Beranda / Info / Bukan Denda! Ternyata Ini Maksud Aturan Baru Biaya Cetak Ulang e-KTP yang Hilang

Bukan Denda! Ternyata Ini Maksud Aturan Baru Biaya Cetak Ulang e-KTP yang Hilang

bukan-denda-ternyata-ini-maksud-aturan-baru-biaya-cetak-ulang-e-ktp-yang-hilang
bukan-denda-ternyata-ini-maksud-aturan-baru-biaya-cetak-ulang-e-ktp-yang-hilang

Isu mengenai pengenaan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi kegaduhan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi publik yang berkembang. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 20 April 2026, Bima Arya menegaskan bahwa poin utama yang sedang dikaji bukanlah penerapan denda secara hukum, melainkan pemberlakuan biaya retribusi untuk proses cetak ulang dokumen yang hilang.



Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas usulan yang mencuat dalam diskusi strategis antara Kemendagri dan legislatif. Bima Arya menjelaskan bahwa selama ini, layanan penggantian e-KTP yang hilang diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya oleh negara.

Namun, tren yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya penurunan rasa tanggung jawab sebagian oknum masyarakat dalam merawat dokumen identitas penting tersebut. Fenomena e-KTP yang hilang berulang kali dianggap sebagai indikasi bahwa warga kurang menghargai nilai dari identitas kependudukan digital dan fisik mereka karena akses pembuatannya yang dianggap terlalu mudah dan bebas biaya.




Kemendagri ingin mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap penggunaan serta perawatan kartu identitas masing-masing. Biaya cetak ulang tersebut diposisikan sebagai bentuk kontribusi administrasi sekaligus instrumen pengingat agar masyarakat tidak lagi meremehkan keamanan dokumen kependudukan mereka.

Bima Arya menggarisbawahi bahwa setiap keping e-KTP melibatkan biaya produksi dan teknologi yang dibiayai oleh negara melalui pajak rakyat, sehingga pemborosan akibat kecerobohan pribadi perlu ditekan melalui kebijakan yang lebih ketat.




Meskipun masih dalam tahap usulan dan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pusat, pernyataan Wamendagri ini memberikan sinyal kuat bahwa ke depan, pengurusan dokumen hilang mungkin tidak akan lagi sepenuhnya gratis. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menyimpan identitas kependudukannya guna menghindari potensi biaya tambahan di masa mendatang.

Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan tetap berorientasi pada ketertiban administrasi nasional tanpa memberatkan warga yang memang benar-benar mengalami musibah kehilangan di luar faktor kelalaian.




Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8458551/wamendagri-luruskan-ktp-hilang-bukan-kena-denda-tapi-biaya-cetak-ulang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan