Isu yang sempat heboh belakangan ini terkait wacana pemerintah dalam melakukan penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan (JKN) akhirnya terjawab sudah.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman detik.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atau penyesuaian iuran bagi peserta JKN.
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, berdasarkan aturan tersebut, berapa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh masyarakat berdasarkan kategori masing-masing?
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan: Pemerintah Pastikan Tarif Kelas 1, 2, 3 Belum Naik
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026
Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan 2026 berasarkan kategori:
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kategori ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak menerima gaji tetap, tidak bekerja, serta anggota keluarga dari pekerja penerima upah. Besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan disesuaikan dengan kelas perawatan, yaitu:
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang
- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang
- Kelas III sebesar Rp35.000 per orang
Perlu diketahui, iuran asli untuk Kelas III sebenarnya Rp42.000. Namun sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kelompok ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, karyawan BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta. Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Anggota Keluarga Tambahan dari PPU
Yang termasuk dalam kategori ini adalah anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua dari peserta PPU. Iuran yang dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan sepenuhnya dibayarkan oleh pekerja.
Veteran
Kategori ini diperuntukkan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka. Besaran iurannya adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pembayaran iuran untuk kelompok ini ditanggung oleh pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini mencakup masyarakat kurang mampu dan fakir miskin. Seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.
Kesimpulan
Dengan demikian, hingga tahun 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa adanya perubahan. Masyarakat diharapkan memahami kategori kepesertaan masing-masing agar dapat membayar iuran dengan tepat dan tetap memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal melalui program JKN.
Sumber
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8456569/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-2026-lengkap-kelas-1-2-dan-3
- https://finansial.bisnis.com/read/20260423/215/1968683/ini-rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-2026#goog_rewarded


Komentar