Berita Info Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Iuaran BPJS Kesehatan : Apakah Naik 2026? Cek Faktanya

Iuaran BPJS Kesehatan : Apakah Naik 2026? Cek Faktanya

Iuaran BPJS Kesehatan : Apakah Naik 2026? Cek Faktanya
Iuaran BPJS Kesehatan : Apakah Naik 2026? Cek Faktanya

BPJS Kesehatan melalui Kepala Humasnya, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran dan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai dasar hukum yang berlaku.

Menurut Rizzky, regulasi tersebut tetap menjadi acuan utama dalam menentukan nominal iuran peserta.

“Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” jelas Rizzky.




Kategori Peserta JKN

Peserta BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi.

Kategori tersebut meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Rincian Iuran Berdasarkan Kelompok

Berikut penjelasan besaran iuran sesuai dengan masing-masing kategori peserta:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kelompok ini terdiri dari masyarakat kurang mampu atau fakir miskin. Iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan, namun seluruhnya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.

Peserta PBI memperoleh layanan kesehatan kelas 3 tanpa kewajiban membayar iuran secara mandiri.



Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori ini mencakup pekerja yang menerima gaji dari pemberi kerja, seperti PNS, anggota TNI/Polri, serta pegawai di perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.

Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari total gaji bulanan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Peserta dalam kelompok ini merupakan peserta mandiri yang membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih, yaitu:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah




Ketentuan Pembayaran Iuran

Setiap peserta wajib melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Jika terjadi keterlambatan lebih dari satu bulan setelah tanggal tersebut, maka status kepesertaan akan otomatis dinonaktifkan sementara.

Perlindungan BPJS Untuk Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke depannya juga akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada April 2026.

BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu aturan turunan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Terkait dengan hal tersebut, untuk ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan, tentu kami menunggu regulasinya segera terbit,” jelas Rizzky.




Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu memberikan kejelasan dan menambah pemahaman terkait iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Sumber Referensi

  • https://money.kompas.com/read/2026/04/24/163340326/iuran-bpjs-kesehatan-2026-naik-begini-faktanya?page=all#page2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan