Kalender ‘Audah, Atbī, Mizyan merupakan salah satu gagasan kalender Islam yang berusaha mengakomodasi luasnya wilayah dunia dan perbedaan waktu antarnegara. Sistem ini dibangun dengan pendekatan zonasi geografis, yaitu membagi dunia ke dalam beberapa kawasan tertentu agar penetapan awal bulan Hijriyah dapat dilakukan secara lebih teratur dan realistis. Gagasan ini menunjukkan bahwa penyatuan kalender Islam tidak selalu harus dilakukan dengan satu tanggal mutlak untuk seluruh dunia, tetapi dapat melalui sistem kawasan yang saling terhubung.
Pembagian Empat Zona
Konsep kalender ini didasarkan pada empat zona wilayah dunia berdasarkan garis bujur.
Zona pertama berada pada posisi 150° Bujur Timur sampai 75° Bujur Timur. Wilayah ini meliputi Asia Selatan, Asia Timur, dan Asia Tenggara, seperti India, Cina, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Zona kedua berada pada posisi 75° Bujur Timur sampai 30° Bujur Timur. Kawasan ini mencakup Jazirah Arab, Syam, Iran, Afganistan, wilayah pecahan Uni Soviet, dan Rusia.
Zona ketiga berada pada posisi 30° Bujur Timur sampai 15° Bujur Barat. Wilayah ini meliputi Afrika dan Eropa.
Zona keempat berada pada posisi 45° sampai 120° Bujur Barat, yaitu kawasan Amerika Utara dan Amerika Selatan.
Pembagian ini dibuat untuk menyesuaikan perbedaan waktu terbenam matahari dan peluang terlihatnya hilal di berbagai belahan dunia.
Ketentuan Penetapan Awal Bulan
Dalam sistem ini, penetapan awal bulan mengikuti lokasi pertama terjadinya visibilitas hilal.
Apabila visibilitas hilal terjadi pada zona pertama, maka seluruh zona di dunia memulai awal bulan secara serentak pada hari yang sama.
Apabila visibilitas terjadi pada zona kedua, maka zona pertama memulai bulan baru terlambat satu hari dibanding zona lainnya.
Bila hilal terlihat pada zona ketiga, maka zona kedua dan zona pertama memulai bulan baru terlambat satu hari dari zona ketiga dan zona keempat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa semakin ke barat lokasi terlihatnya hilal, maka sebagian wilayah timur dapat memulai bulan pada hari berikutnya.
Kelebihan Sistem Zonasi
Salah satu kelebihan kalender ini adalah sifatnya yang realistis terhadap perbedaan geografis dunia. Sistem zonasi mengakui bahwa hilal tidak mungkin terlihat secara bersamaan di seluruh dunia karena perbedaan waktu dan letak bumi.
Selain itu, sistem ini berusaha tetap menjaga keseragaman dalam lingkup luas tanpa mengabaikan realitas astronomi. Dengan demikian, kalender Islam dapat lebih teratur dibanding sistem lokal yang sepenuhnya terpisah.
Meskipun menarik secara teori, sistem ini juga menghadapi tantangan. Pembagian zona memerlukan kesepakatan internasional dan pemahaman bersama di antara negara-negara Muslim. Selain itu, masyarakat mungkin memerlukan penyesuaian karena tidak semua wilayah memulai bulan pada tanggal yang sama.
Kesimpulan
Kalender ‘Audah, Atbī, Mizyan merupakan upaya kreatif dalam menyusun kalender Islam dunia melalui pembagian empat zona geografis. Sistem ini mencoba menyeimbangkan antara kesatuan umat dan kenyataan astronomi global. Walaupun belum diterapkan secara luas, konsep ini menjadi kontribusi penting dalam pencarian kalender Hijriyah internasional yang lebih tertib dan rasional.


Komentar