Membuat paspor baru di tahun 2026 sekarang lebih gampang karena layanan imigrasi yang sudah sepenuhnya digital dan terhubung. Paspor menjadi dokumen yang sangat penting bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan, sekolah, maupun bekerja.
Agar proses pengurusan berjalan dengan baik, penting untuk mengetahui apa saja syarat dan langkah yang perlu dilakukan dari awal. Dengan mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang tepat, pembuatan paspor dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan tanpa masalah yang berarti.
Jenis Permohonan dalam Pengurusan Paspor
Sebelum memulai proses pembuatan paspor, sangat penting untuk mengetahui jenis permohonan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hal ini akan membuat proses menjadi lebih mudah dan mencegah kesalahan saat mengajukan. Berikut adalah jenis permohonan dalam pengurusan paspor:
- Paspor Baru: Ini untuk warga negara yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
- Penggantian Paspor: Digunakan ketika paspor sudah tidak berlaku, halaman sudah penuh, hilang, atau rusak.
Jenis Layanan Paspor Berdasarkan Durasi Penyelesaian
Berikut adalah jenis layanan paspor berdasarkan durasi penyelesaian yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan permohonan. Setiap layanan memiliki waktu proses yang berbeda, sehingga kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan, baik untuk keperluan mendesak maupun pengurusan biasa.
- Layanan Reguler: Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja.
- Layanan Percepatan: Paspor bisa selesai pada hari yang sama, cocok untuk kebutuhan yang mendesak.
Kelengkapan Dokumen dalam Pembuatan Paspor
Untuk memastikan proses berjalan lancar, siapkan semua dokumen dengan lengkap dalam bentuk asli dan fotokopi ukuran A4.
1. Ketentuan Pengajuan Paspor Baru
Bagi yang pertama kali membuat paspor, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
- Salah satu dokumen tambahan seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah yang menunjukkan informasi identitas lengkap
- Surat keputusan perubahan nama dari pihak yang berwenang (jika pernah mengganti nama)
2. Penggantian Paspor (Diterbitkan Tahun 2009 ke Atas)
Jika Anda memiliki paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009 dan tidak hilang atau rusak, syaratnya lebih mudah:
- e-KTP
- Paspor lama yang akan diganti
Namun, jika paspor sebelumnya diterbitkan oleh KBRI di luar negeri atau sebelum tahun 2009, Anda harus melengkapi dokumen seperti mengajukan paspor baru.
3. Pemohon Anak di Bawah 17 Tahun
Untuk anak di bawah usia 17 tahun, proses pengurusan harus didampingi oleh orang tua yang harus membawa dokumen berikut:
- KTP elektronik dari ayah dan ibu
- KK yang mencantumkan data anak
- Akta kelahiran anak sebagai bukti identitas
- Buku nikah atau dokumen perkawinan orang tua
- Paspor anak (jika sudah pernah memiliki)
- Paspor milik ayah dan ibu (apabila tersedia)
Rincian Tarif Pembuatan Paspor
- Sebelum mengajukan, berikut adalah perkiraan biaya resmi yang perlu Anda siapkan:
- Paspor elektronik berlaku selama 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik berlaku selama 10 tahun: Rp950.000
- Biaya layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): tambahan Rp1.000.000
- Denda kehilangan paspor: Rp1.000.000
- Denda kerusakan paspor: Rp500.000
Langkah-langkah pendaftaran via aplikasi M-Paspor
Saat ini, proses pendaftaran paspor menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store ataupun App Store. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Buat akun terlebih dahulu menggunakan email dan nomor ponsel aktif
- Pilih jenis aplikasi paspor sesuai kebutuhan (baru atau penggantian)
- Unggah dokumen yang diperlukan dengan jelas agar tidak ditolak
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan sesuai lokasi terdekat
- Pembayaran biaya paspor dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau marketplace dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa kode booking dan dokumen asli
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pembuatan paspor akan menjadi lebih cepat, teratur, dan tanpa masalah. Pastikan semua dokumen lengkap agar pengurusan berjalan baik hingga paspor diterbitkan.
Sumber:
https://malang.imigrasi.go.id/info-publik/syarat-dan-prosedur-lengkap-pengurusan-paspor-2026


Komentar