Polemik dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan wanita yang menyeret nama anggota Resmob Polrestabes Medan memasuki babak baru. Kuasa hukum salah satu anggota yang diperiksa, Haji Abdul Salam Karim, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bahkan, ia mengungkap adanya indikasi pemerasan dan pembentukan opini yang menyesatkan publik, Minggu (3/5/2026).
Dalam keterangannya, Haji Abdul Salam Karim yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dari anggota Resmob berinisial SDS menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses pemeriksaan internal maupun pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU), dan tidak ditemukan unsur pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya berawal dari laporan pengaduan masyarakat (dumas), bukan dari fakta hukum yang terbukti.
“Klien saya sudah melalui proses pemeriksaan dan sampai tahap dua di kejaksaan, dan dari hasil itu tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita tersebut. Jadi tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya oleh Propam Polda Sumut memang dilakukan, namun bukan terkait dugaan pelecehan, melainkan karena persoalan prosedur saat melakukan pemeriksaan terhadap tahanan wanita di malam hari.
“Yang dipermasalahkan itu bukan pelecehan, tapi soal prosedur pemeriksaan yang dianggap tidak sesuai SOP karena dilakukan pada malam hari. Itu yang menjadi dasar pemeriksaan di Propam,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa kasus ini justru berkembang ke arah yang tidak semestinya karena adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu, termasuk melakukan tekanan hingga dugaan pemerasan terhadap kliennya.
“Di luar proses hukum, ada pihak-pihak yang mempolitisasi kasus ini seolah-olah klien saya sudah bersalah. Bahkan muncul nama-nama lain yang sebelumnya tidak ada dalam laporan awal, sehingga kami menduga ada upaya pembentukan opini dan juga indikasi pemerasan terhadap klien,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya tudingan yang menyeret dua anggota Resmob lainnya tanpa dasar yang jelas, yang menurutnya merupakan bentuk fitnah yang merugikan institusi maupun individu yang bersangkutan.
“Awalnya laporan tidak menyebutkan nama dua anggota lainnya, tapi kemudian muncul begitu saja. Ini patut diduga sebagai bentuk fitnah dan upaya menggiring opini publik,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya mendorong kliennya untuk segera melaporkan dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik yang terjadi agar persoalan ini dapat diproses secara hukum dan tidak berkembang liar di ruang publik.
“Saya sudah menyarankan agar klien saya melaporkan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik ini. Supaya semuanya terang dan tidak ada lagi opini-opini yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah adanya pernyataan yang menyudutkan Kapolrestabes Medan terkait pengawasan terhadap personel. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menyampaikan bahwa Kapolrestabes gagal mengawasi anggotanya. Yang saya sampaikan hanya terkait proses patsus terhadap klien saya, bukan soal pengawasan institusi,” tegasnya.
Kasus ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang objektif, sekaligus menjadi pengingat agar setiap informasi yang beredar di publik tidak langsung diterima tanpa verifikasi yang jelas.


Komentar