Cara Urus Buku Nikah Hilang, Ini Syarat Lengkapnya. Buku nikah yang sudah rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali mengikuti prosedur yang ada. Proses penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di tempat di mana akad nikah berlangsung dan tanpa biaya.
Menurut informasi resmi dari Bimas Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus buku nikah yang rusak atau hilang.
Cara Urus Buku Nikah yang Rusak
Untuk mengatasi buku nikah yang sudah tidak layak, Anda bisa pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pernikahan dilakukan. Bawa buku nikah yang rusak sebagai bukti, dan sertakan juga KTP dari suami dan istri.
Selain itu, siapkan pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru yang diperlukan sebagai salah satu syarat administratif untuk menerbitkan buku nikah pengganti.
Cara Urus Buku Nikah yang Hilang
Untuk mengurus buku nikah yang hilang, Anda harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di mana akad nikah dilakukan dengan membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian sebagai bukti. Selain itu, bawalah KTP suami dan istri, serta foto berukuran 2×3 dengan latar belakang biru sebagai syarat administratif untuk penerbitan buku nikah yang baru.
Syarat Administrasi Menikah Tahun 2026
Bagi kamu dan pasangan yang ingin menikah tahun ini, penting untuk mengetahui persyaratan administrasi agar dapat mendaftar nikah di KUA. Persyaratan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Mendapatkan informasi dari unggahan Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut adalah syarat administrasi yang perlu dipenuhi untuk menikah tahun 2026.
- Surat pengantar menikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Pasfoto latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar, ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan juga softcopy
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi menikah dari KUA setempat untuk calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan dari calon pengantin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun)
- Surat dispensasi menikah dari pengadilan untuk calon pengantin yang belum mencapai 19 tahun (dihitung pada hari pelaksanaan nikah)
- Akta kematian untuk duda atau janda yang bercerai mati
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Akta cerai bagi duda atau janda yang bercerai hidup
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika waktu kurang dari itu, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atau menyiapkan surat pernyataan bermeterai dengan alasan yang jelas.
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan kepala KUA/PPN. Akad nikah juga bisa diadakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Setiap calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan. Proses pendaftaran nikah kini semakin mudah melalui sistem SIMKAH.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-8437839/cara-urus-buku-nikah-rusak-atau-hilang-ini-syaratnya


Komentar