Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan adanya rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang. Kebijakan ini disebut lebih menyasar peserta mandiri, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Namun, penyesuaian tarif tersebut tidak akan membebani masyarakat kurang mampu. Menurut Menkes, peserta dari kelompok desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS, dikutip Kamis (7/5/2026).
Meski sinyal kenaikan sudah disampaikan, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku sejak 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak lagi diberlakukan denda keterlambatan pembayaran, kecuali pada kondisi tertentu.
Denda hanya dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Dilansir dari CNBC sistem iuran BPJS Kesehatan sendiri dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor pemerintahan
Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS. Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran juga 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja.
Tambahan anggota keluarga PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan dan dibayar oleh pekerja.
Peserta mandiri dan bukan pekerja
Skema iuran dibagi berdasarkan kelas layanan:
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk Kelas III
- Pada periode Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500 karena sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
- Mulai 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas II
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I
Veteran dan penerima penghargaan kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung pemerintah.
Kesimpulan
Pemerintah memberi sinyal adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1–3 pada 7 Mei 2026, namun kelompok masyarakat miskin tetap tidak terdampak karena masih ditanggung melalui skema PBI.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260507065740-4-732919/iuran-bpjs-kesehatan-bakal-naik-segini-tarif-kelas-1-3-per-7-mei


Komentar