Info
Beranda / Info / Cara Bikin Paspor 2026, Cek Biaya dan Prosedurnya

Cara Bikin Paspor 2026, Cek Biaya dan Prosedurnya

Cara Bikin Paspor 2026, Cek Biaya dan Prosedurnya
Cara Bikin Paspor 2026, Cek Biaya dan Prosedurnya

Cara Bikin Paspor 2026, Cek Biaya dan Prosedurnya. Untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk memahami cara pengajuan paspor di kantor imigrasi. Paspor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara sebagai identitas saat berwisata antarnegara.

Menurut informasi dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, pengajuan paspor kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring (M-Paspor) atau secara langsung di kantor imigrasi.

Pelayanan ini menjadi pilihan bagi mereka yang mengalami masalah saat mendaftar secara online atau membutuhkan bimbingan langsung saat mengajukan permohonan. Dengan datang langsung ke kantor imigrasi, pemohon akan dibantu oleh petugas dalam pengisian data dan memastikan bahwa dokumen yang dibawa telah memenuhi persyaratan yang ada.



Prosedur dan Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Pembuatan paspor dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemohon bisa memilih antara paspor biasa elektronik (e-paspor) atau non-elektronik sesuai kebutuhan mereka.

Berikut adalah alur dalam pembuatan paspor:

  1. Pendaftaran Awal
    Pemohon dianjurkan untuk mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play. Sebagai pilihan lain, pengajuan juga bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi.
  2. Menyediakan Dokumen Persyaratan
    Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

    1. KTP yang masih berlaku
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
    4. Foto terbaru
      Dokumen tambahan (jika ada perubahan nama atau kewarganegaraan)
  3. Verifikasi Berkas
    Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen yang diserahkan. Jika semua dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.
  4. Pembayaran Biaya Paspor
    Setelah proses verifikasi, pemohon harus membayar sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
  5. Pengambilan Biometrik dan Wawancara
    Pemohon akan menjalani proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
  6. Proses Verifikasi dan Adjudikasi
    Data pemohon akan dicek kembali sebelum paspor dikeluarkan.

Seluruh tahapan ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian untuk memastikan keamanan dan keaslian dokumen perjalanan.



Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Berdasarkan informasi resmi yang dilansir oleh detik.com, berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:

  • Layanan cepat (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
  • Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
  • Paspor elektronik (e-paspor) 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor elektronik (e-paspor) 10 tahun: Rp950.000
  • SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk orang asing: Rp150.000
  • SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk WNI: Rp100.000

Biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah, sehingga pemohon sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru di situs resmi imigrasi.

Dengan begitu, prosedur pembuatan paspor kini menjadi lebih praktis berkat adanya pilihan layanan bagi masyarakat yang lebih menyukai interaksi langsung, pengajuan tatap muka di kantor imigrasi tetap tersedia dan bisa dijadikan alternatif.

Dengan menyiapkan dokumen, mengikuti langkah-langkah yang tepat, serta mengetahui biaya yang diperlukan, proses pengajuan paspor di kantor imigrasi dapat dilakukan dengan lancar dan cepat.



Sumber

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8405301/tata-cara-dan-biaya-pembuatan-paspor-2026-di-kantor-imigrasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan