Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi kembali hadir untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui layanan dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ini, warga dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling tersedia rutin dari Senin hingga Sabtu di beberapa titik wilayah Kota Bekasi.
Lokasi SIM Keliling Bekasi 9 Mei
Pada hari ini, 9 Mei 2026, pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi dibuka di lokasi berikut:
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Karena jumlah antrean dibatasi setiap harinya, masyarakat dianjurkan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat
Tes kesehatan dapat dilakukan di klinik Polres maupun fasilitas kesehatan lainnya. Namun, pemohon tetap akan menjalani pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Syarat Membuat SIM Baru
Sementara bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang harus dibawa antara lain:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Pemohon juga perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Membuat dan Perpanjangan SIM
Membuat SIM Baru
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri/AKDP (opsional): Rp30.000
Perpanjangan SIM
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri/AKDP (opsional): Rp30.000
Biaya dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pihak kepolisian.
Karena kuota pelayanan SIM Keliling dibatasi setiap hari, masyarakat disarankan datang lebih pagi dan memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.
Dengan begitu, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar tanpa kendala administratif.


Komentar