Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Jadwal SIM Keliling: Kabupaten Bandung Sabtu 9 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling: Kabupaten Bandung Sabtu 9 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling: Kabupaten Bandung
Jadwal SIM Keliling: Kabupaten Bandung

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali dibuka untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi warga karena proses perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Bandung.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan segera melakukan perpanjangan agar tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru.



Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung

Pada Sabtu, 9 Mei 2026, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik berikut:

  • Toserba Prama Banjaran
  • Toserba Borma Katapang

Pelayanan hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.



Syarat SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli atau SUKET yang masih aktif beserta fotokopi
  • Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
  • Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau Polresta
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
  • Melampirkan hasil tes psikologi

Surat kesehatan tersebut meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki gangguan fisik tertentu, serta memenuhi syarat kemampuan penglihatan.



Jam Operasional SIM Keliling

Layanan SIM Keliling mulai beroperasi sejak pagi hingga proses penerbitan SIM selesai.

Berikut jadwal pendaftarannya:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
  • Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB

Karena kuota pelayanan setiap hari terbatas, masyarakat dianjurkan datang lebih awal agar mendapatkan antrean.



SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya.

Jika masa berlaku SIM terlewat, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM agar tetap legal saat berkendara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan