Pindah Alamat KTP 2026, Ini Dokumen yang Dibutuhkan. Pindah alamat KTP dan KK memang bisa sangat melelahkan karena memerlukan waktu yang cukup lama. Sekarang, kamu bisa mengurus proses ini secara online sehingga lebih sederhana dan praktis. Berikut adalah penjelasan mengenai cara untuk pindah alamat KTP dan KK.
Semua orang tahu bahwa mengurus perpindahan alamat KTP dan KK selalu membutuhkan banyak waktu. Ini karena banyak dokumen yang harus disiapkan, salah satunya surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Namun, dalam peraturan terbaru, kamu tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar tersebut saat ingin mengganti alamat di KTP.
Selain banyaknya dokumen, antrean yang panjang juga menjadi salah satu alasan mengapa proses pindah ini berlangsung lama. Tapi sekarang, hal ini bukan lagi kendala karena kamu bisa mengurusnya secara online.
Syarat pindah alamat KTP
Syarat pindah KTP-el (pindah domisili) saat ini semakin mudah, di mana menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018, tidak diperlukan lagi surat pengantar RT/RW. Anda cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli, KTP-el asli, dan mengisi Formulir Permohonan Pindah (F-1.03) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut adalah syarat-syarat untuk pindah alamat KTP berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Empat lembar pas foto ukuran 3×4.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah disetempel dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Tembusan SKP yang disetempel dan ditandatangani untuk kelurahan atau kecamatan.
Cara pindah alamat KTP secara online
Pindah alamat KTP secara online kini mudah dilakukan melalui situs Disdukcapil daerah tujuan atau aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Prosesnya meliputi pengisian data kepindahan, unggah KK & KTP asli, dan penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) secara digital tanpa perlu surat pengantar RT/RW. Berikut adalah langkah-langkah untuk pindah alamat KTP secara online:
- Kunjungi situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu yang menyediakan layanan pengajuan surat pindah secara online, misalnya https://disdukcapil.jepara.go.id.
- Isi data NIK dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih opsi “Perpindahan Keluar”.
- Tentukan siapa saja yang akan pindah domisili.
- Isi data kepindahan yaitu NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili.
- Unggah dokumen KTP, KK, dan SKP dari kelurahan.
- Klik tombol “Kirim”.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan mengeluarkan SKPWNI dan Kartu Keluarga.
- Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Cara pindah alamat KTP melalui Disdukcapil
Pindah alamat KTP kini bisa dilakukan secara online atau langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW. Proses utamanya meliputi menerbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dari daerah asal, lalu melaporkannya ke Disdukcapil tujuan untuk diterbitkan KK dan KTP-el baru dengan alamat terupdate.
Berikut adalah cara untuk mengganti alamat di KTP melalui Disdukcapil dengan membawa semua dokumen yang diperlukan:
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
- Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Ikuti petunjuk dari petugas selanjutnya.
Pindah domisili di kabupaten/kota/provinsi lain
- Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Kantor Disdukcapil tempat asal akan mengeluarkan SKP.
- Bawa SKP tersebut untuk melapor ke Disdukcapil tujuan agar dokumen kependudukan bisa diterbitkan.
Pemekaran wilayah
- Datang ke Disdukcapil setempat.
- Bawa KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing.
- Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan karena pemekaran wilayah.
- Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Demikian informasi tentang cara pindah alamat KTP dan KK. Semoga bermanfaat!
Sumber :
https://narasi.tv/read/narasi-daily/cara-pindah-alamat-ktp-dan-kk/7


Komentar