STNK Hilang? Ini Cara Urus dan Biayanya. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap kali berkendara sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan. Kehilangan dokumen ini bisa menjadi masalah besar bagi pemilik kendaraan. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir.
Cara Mengurus STNK Hilang dengan Mudah
Berdasarkan informasi dari situs resmi Auto2000, proses untuk mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan dengan cukup mudah di kantor Samsat yang terdekat, asalkan semua persyaratan adminstratif lengkap. Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu untuk membuktikan kepemilikan, yang meliputi surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres) serta KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas di STNK.
Selain itu, diperlukan BPKB asli beserta fotokopinya, atau fotokopi STNK yang hilang jika ada. Untuk kendaraan yang masih dalam kredit, pemilik harus melampirkan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing serta surat keterangan resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Tahapan Pengurusan STNK Hilang di Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik dapat memulai proses dengan membawa kendaraan ke area pemeriksaan fisik di kantor Samsat untuk dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas. Hasil cek fisik yang sudah dilegalisir tersebut kemudian dibawa ke loket pengecekan blokir untuk memastikan apakah kendaraan tidak dalam sengketa atau terlibat dalam tindakan kriminal. Selanjutnya, pemilik harus menyerahkan semua dokumen dan hasil cek fisik ke loket pendaftaran STNK yang hilang atau BBN II.
Pada tahap ini, pemilik harus membayar pajak kendaraan jika masa berlakunya sudah habis, serta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru. Setelah semua proses administrasi dan pembayaran selesai, pemilik hanya perlu menunggu untuk dipanggil petugas agar dapat mengambil STNK baru yang sudah diterbitkan.
Biaya Penerbitan STNK Baru 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya untuk penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Penting untuk diingat bahwa tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan dokumen dan tidak termasuk biaya cek fisik atau pembayaran pajak kendaraan jika sudah habis masa berlakunya.
Kesimpulan
STNK yang hilang dapat diurus kembali dengan mudah di kantor Samsat selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian, KTP, BPKB, serta dokumen pendukung lainnya sebelum melakukan proses cek fisik kendaraan dan pendaftaran penerbitan STNK baru.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan pembayaran selesai, STNK pengganti akan diterbitkan oleh petugas Samsat. Adapun biaya penerbitan STNK baru sesuai aturan PNBP Polri sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih, di luar biaya pajak kendaraan maupun cek fisik jika diperlukan.
Sumber :
https://otomotif.bisnis.com/read/20260411/46/1965865/stnk-hilang-simak-prosedur-syarat-dan-biaya-pengurusannya-di-samsat


Komentar