Layanan SIM Keliling milik Polda Metro Jaya kembali hadir di beberapa titik wilayah Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.
Layanan ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas utama.
Jam pelayanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif saat melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta pada 12 Mei 2026:
Jakarta Pusat
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur
- Lobby depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Jakarta Selatan
- Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
Jakarta Barat
- Lobby Selatan Mal Ciputra Tanjung Duren
Jakarta Utara
- Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
Jam Layanan SIM Keliling
- Pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB
Pemohon disarankan datang lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C, berikut dokumen yang harus dibawa:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir pengajuan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026
SIM A
- Rp265.000
SIM C
- Rp260.000
Biaya tersebut sudah termasuk:
- Tes psikologi
- Tes kesehatan
- Biaya penerbitan SIM
Selain datang langsung ke layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri.
Layanan digital tersebut memudahkan proses perpanjangan SIM langsung dari smartphone tanpa harus mengantre di lokasi pelayanan.


Komentar