THR berfungsi sebagai tambahan dukungan keuangan bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, seperti keperluan konsumsi, kegiatan ibadah, serta kebutuhan keluarga. Bagi ahli waris, THR merupakan wujud kelanjutan hak atas pensiun dari penerima yang telah meninggal dunia.
Mengacu pada informasi dari netralnews.com, Pemerintah diperkirakan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan pada awal Maret 2026, menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemberian THR ini ditujukan kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri, termasuk ahli waris, yang penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan, Idulfitri 1447 H akan jatuh pada 20 Maret 2026. Mengacu pada kebijakan pemerintah di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Dengan pola tersebut, THR pensiunan diperkirakan mulai dibayarkan pada rentang waktu 6 hingga 10 Maret 2026.
Kelompok Yang Berhak Menerima THR
Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pensiunan yang tercatat secara resmi dalam sistem. Adapun pihak-pihak yang berhak menerima THR meliputi:
- Pensiunan aparatur sipil negara (PNS dan PPPK),
- Pensiunan TNI serta Polri,
- Penerima pensiun janda atau duda,
- Ahli waris yatim piatu dari pensiunan,
- Penerima tunjangan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Penyaluran THR dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Skema ini diterapkan untuk menjamin proses pembayaran berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai jadwal.
Perkiraan Nilai THR Yang Diterima Pensiunan
Besaran THR pensiunan dihitung mengacu pada penghasilan bulan Februari 2026. Beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan antara lain:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tambahan penghasilan lain apabila berlaku.
Pada umumnya, nilai THR setara dengan total pembayaran pensiun selama satu bulan. Untuk pensiunan PNS, estimasi besaran THR berdasarkan golongan diperkirakan sebagai berikut:
- Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100.
- Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Nominal tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat terakhir, serta tambahan tunjangan lain sesuai kebijakan yang berlaku.
Proses Dan Tata Cara Penyaluran THR
Pencairan THR bagi pensiunan dilakukan secara non-tunai melalui rekening yang telah terdaftar. PT Taspen dan PT Asabri bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi data, penyusunan jadwal pembayaran, hingga penyaluran dana kepada para penerima.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran THR dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan jadwal teknis masing-masing instansi. Pola ini memberi kesempatan bagi penerima untuk lebih awal mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.
Ketentuan resmi terkait besaran dan waktu pencairan THR akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang umumnya diterbitkan satu hingga dua bulan sebelum Lebaran.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi guna menghindari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Semoga kebijakan ini mampu memberikan manfaat nyata bagi para pensiunan dan ahli waris, serta membantu menciptakan suasana Idulfitri yang lebih tenang dan sejahtera.
Sumber: https://www.netralnews.com/kapan-thr-pensiunan-2026-cair-ini-perkiraan-jadwal-dan-besarannya/Kzcra0gzclZvRitqYzVCa0J4ekw5Zz09

















