Bansos
Beranda / Bansos / Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026

Banyak masyarakat yang mencari informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2026. Terutama para KPM yang sudah menerima bansos PKH secara rutin setiap tahapnya.

Dalam pencairannya bansos PKH dibagi menjadi 4 tahap atau triwulan. Setiap tahap berlangsung selama 3 bulan. Dengan jadwal yang rutin tersebut bansos PKH ini menjadi salah satu bansos yang sangat sering dicari oleh para KPM.

Bansos PKH memberikan dana bantuan berupa uang tunai yang dapat membantu meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.



Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2

Dilansir dari situs resmi metrotvnews diantaranya adalah:

  • Tahap 1 (Triwulan I) : Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2 (Triwulan II) : April, Mei, Juni.
  • Tahap 3 (Triwulan III) : Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4 (Triwulan IV) : Oktober, November, Desember.

Setelah mengetahui jadwal pencairannya, kalian harus memeriksa status kepenerimaan bansos PKH yang akan kalian terima.



Panduan Cek Bansos PKH Secara Online

Dilansir dari situs resmi detik.com, pengecekan bansos PKH ini dapat dilakukan secara online. Pengecekan online ini bisa dilakukan dengan menggunakan situs resmi, dan aplikasi pengecekan bansos.

Cara Cek Bantuan Menggunakan Situs Resmi Cek Bansos

  1. Buka situs resmi cek bansos di browser andalan kalian.
  2. Masukan NIK KTP
  3. Ketik ulang huruf yang ada di gambar
  4. Tunggu hasil pengecekan

Setelah sistem selesai mengecek data, hasil pengecekan akan ditampilkan di layar Hp



Cara Cek Bantuan Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

  1. Download Aplikasi Cek Bansos
  2. Buka Aplikasi Cek Bansos
  3. Daftar akun baru
  4. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  5. Klik “Cek Bansos”
  6. Masukan NIK KTP
  7. Ketik ulang huruf yang ada pada gambar
  8. Klik “Cari Data”
  9. Tunggu hasil pengecekan aplikasi

Setelah aplikasi berhasil melakukan pengecekan, aplikasi akan menampilkan status kepenerimaan bansos kalian.



Syarat Penerima Bansos PKH

Adapun syarat penerima bansos PKH yang dilansir dari situs kompas.tv diantaranya adalah:

  1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  3. Bukan bekerja sebagai ASN, TNI, Porli atau Pegawai pemerintah lainnya.
  4. Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai pemerintah.
  5. Tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah.
  6. Tercatat di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika kalian memenuhi syarat-syarat di atas ini, kalian berhak menerima bansos PKH ini.



Besaran Dana Bansos PKH

Bansos PKH menyalurkan dana yang berbeda-beda untuk setiap kategorinya.

Adapun besaran dana yang dilansir dari detik.com diantaranya adalah:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak usia 0–6 tahun (balita): Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat: Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMP atau sederajat: Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.
  • Anak di jenjang SMA atau sederajat: Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan