BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

BPJS Ketenagakerjaan kini semakin inklusif dengan menyediakan layanan bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Kategori ini mencakup freelancer,driver ojek online,pedagang maupun UMKM lainnya. Program ini memberikan jaminan sosial yang setara dengan pekerja formal, guna melindungi mereka dari resiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi di masa tua.

Syarat Pendaftaran

Pekerja tidak perlu langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan menyiapkan beberapa dokumen yaitu :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Alamat email yang aktif

Metode Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Metode pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :

Secara Online

  1. Kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu Pendaftaran Peserta dan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  3. Masukkan email dan kode captcha, lalu lakukan aktivasi via email.
  4. Isi data diri lengkap dan lakukan pembayaran setelah menerima kode iuran.
  5. Kartu peserta akan diterima maksimal 7 hari setelah pembayaran.

Melalui Kantor Cabang

  1. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
  2. Ambil nomor antrian setelah pengisian pendaftaran
  3. Tunggu nomor panggilan dari petugas dan dapatkan informasi jumlah iuran
  4. Setelah pembayaran sertifikat dan kartu peserta akan di berikan

Rincian Biaya Iuran

Total Iuran untuk pekerja informal dibayarkan sangat terjangkau, yaitu Rp.36.800 per bulan, yang mencakup tiga program yaitu :

  • Jaminan Hari Tua (JHT) Tambahan tabungan yang dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja sebesar Rp.20.000
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja & Jaminan Kematian (JKM) Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia: Rp 16.800.

Manfaat Kepesertaan

  • JHT: Pemberian uang tunai saat memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.
  • JKK: Biaya pengobatan medis tanpa batas, santunan uang jika tidak mampu bekerja, serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak (maksimal Rp 174 juta).
  • JKM: Santunan total senilai Rp 42 juta bagi ahli waris dan beasiswa pendidikan anak jika masa iur sudah mencapai minimal 3 tahun.

Agar pembayaran lebih praktis bisa diayar melalui autodebet dari bank yang terdaftar melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Pekerja informal seperti freelancer, pengemudi ojek online, pedagang, pelaku UMKM, hingga asisten rumah tangga dapat menjadi peserta untuk mendapatkan perlindungan sosial. BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan akses bagi pekerja mandiri agar memiliki proteksi yang sama dengan karyawan kantoran dengan biaya yang ekonomis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan