Jumat, 17 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Jadwal Pencairan, Besaran, dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/Polri

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
26 Mei 2026
in ASN, Info
0
Jadwal Pencairan, Besaran, dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/Polri

Jadwal Pencairan, Besaran, dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/Polri

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026 (berpotensi mulai cair sejak awal Juni).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, jika belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pencairan boleh dilakukan setelah bulan tersebut. Sesuai Pasal 16 Ayat 2, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya (bersih).



Tujuan Pemberian Gaji Ke-13

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang dinantikan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan rumah tangga serta menyokong biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah. Langkah ini juga diharapkan dapat mendongkrak konsumsi rumah tangga nasional.



Daftar Penerima Gaji Ke-13

Tambahan penghasilan ini tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, melainkan juga diberikan kepada beberapa yang meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan ASN
  7. Pegawai non-ASN tertentu di Lembaga Penyiaran Publik

Besaran dan Komponen Gaji Ke-13





Nilai yang diterima masing-masing aparatur negara disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan instansi tempat mereka bekerja.

Komponen pembentuknya dibagi menjadi dua kategori sumber pendanaan:

  • ASN Pusat (Sumber APBN):
    • 80% Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja (tukin)
  • ASN Daerah (Sumber APBD):
    • 80% Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dengan catatan yaitu pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.



Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni 2026 ini diberikan secara utuh tanpa potongan kepada ASN aktif, TNI/Polri, hingga pensiunan guna membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah. Sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 dalam PP tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima peserta tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya (diterima utuh).

Tags: BesaranBesaran dan Komponen Gaji Ke-13daftar penerima gaji ke-13dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/PolriJadwal PencairanTujuan Pemberian Gaji ke-13
Next Post
Cek Desil Online 2026

Cek Desil Online 2026 Resmi dari Kemensos, Simak Panduanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.