ASN Info
Beranda / Info / Jadwal Pencairan, Besaran, dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/Polri

Jadwal Pencairan, Besaran, dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/Polri

Jadwal Pencairan, Besaran, dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/Polri
Jadwal Pencairan, Besaran, dan Komponen Gaji Ke-13 untuk ASN serta Anggota TNI/Polri

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026 (berpotensi mulai cair sejak awal Juni).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, jika belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pencairan boleh dilakukan setelah bulan tersebut. Sesuai Pasal 16 Ayat 2, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya (bersih).



Tujuan Pemberian Gaji Ke-13

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang dinantikan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan rumah tangga serta menyokong biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah. Langkah ini juga diharapkan dapat mendongkrak konsumsi rumah tangga nasional.



Daftar Penerima Gaji Ke-13

Tambahan penghasilan ini tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, melainkan juga diberikan kepada beberapa yang meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan ASN
  7. Pegawai non-ASN tertentu di Lembaga Penyiaran Publik

Besaran dan Komponen Gaji Ke-13





Nilai yang diterima masing-masing aparatur negara disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan instansi tempat mereka bekerja.

Komponen pembentuknya dibagi menjadi dua kategori sumber pendanaan:

  • ASN Pusat (Sumber APBN):
    • 80% Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja (tukin)
  • ASN Daerah (Sumber APBD):
    • 80% Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dengan catatan yaitu pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.



Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni 2026 ini diberikan secara utuh tanpa potongan kepada ASN aktif, TNI/Polri, hingga pensiunan guna membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah. Sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 dalam PP tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima peserta tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya (diterima utuh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan