BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Cara Mendapatkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta BPU

Cara Mendapatkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta BPU

Cara Mendapatkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta BPU
Cara Mendapatkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta BPU

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan insentif berupa pemotongan (diskon) iuran sebesar 50% bagi pekerja mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Penyesuaian ini khusus diberlakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).



Periode Pemberlakuan Diskon

Waktu pelaksanaan pemotongan iuran ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan sektor pekerjaan:

  • Peserta BPU Sektor Transportasi: Diskon 50% berlaku mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.
  • Peserta BPU Selain Sektor Transportasi: Diskon 50% berlaku untuk iuran bulan April 2026 hingga Desember 2026.




Rincian Iuran Setelah Diskon dan Manfaatnya

Program yang mendapatkan potongan harga adalah JKK dan JKM dengan rincian manfaat yang tetap penuh (tidak berkurang) sebagai berikut:

  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
    • Iuran setelah diskon: Menjadi lebih terjangkau (nominal disesuaikan dengan upah yang dilaporkan).
    • Manfaat: Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulang ke rumah. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
  2. Program Jaminan Kematian (JKM):
    • Iuran setelah diskon: Menjadi hanya Rp3.400 per bulan.
    • Manfaat: Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan total santunan uang tunai sebesar Rp42 juta (terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala). Dilengkapi juga dengan manfaat tambahan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.




Syarat Mendapatkan Diskon 50%

Untuk bisa menikmati potongan iuran ini, peserta harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), dengan prioritas utama pada sektor transportasi.
  2. Merupakan peserta program JKK dan JKM, berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru yang baru mendaftar.
  3. Iuran program JKK dan JKM miliknya tidak dibayarkan/dibiayai melalui skema APBN atau APBD (bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah/pusat).

Pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta baru dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.



Kesimpulan

Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan finansial bagi pekerja mandiri (khususnya pekerja sektor transportasi) agar tetap terlindungi oleh jaminan sosial formal dengan biaya yang sangat terjangkau, yaitu total Rp9.400 per bulan untuk kedua jaminan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan