Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026 resmi dibuka pada 8–14 Juni 2026 melalui portal SSCASN.
Skema rekrutmen ini menjadi salah satu jalur strategis bagi lulusan pendidikan yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain menawarkan kesempatan kerja yang stabil, PPPK juga memberikan kepastian penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.
Jadwal dan Peluang Karier PPPK Sekolah Rakyat
Pembukaan seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 tidak hanya berfokus pada kebutuhan tenaga pengajar, tetapi juga tenaga kependidikan. Program ini membuka peluang bagi lulusan S1 hingga S2 untuk mengisi formasi guru maupun posisi administrasi sekolah. Dengan sistem kontrak kerja PPPK, peserta yang lulus tetap mendapatkan hak setara ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat
Peserta yang lolos sebagai guru akan ditempatkan pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Penempatan golongan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir.
Adapun sebagai berikut langkahnya:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan
Besaran gaji dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG), sehingga semakin lama masa kerja maka semakin meningkat pula penghasilan yang diterima. Sejak awal pengangkatan, guru PPPK berpotensi menerima gaji di atas Rp3 juta per bulan.
Gaji Tenaga Kependidikan PPPK
Selain guru, formasi PPPK Sekolah Rakyat juga mencakup tenaga kependidikan (tendik) seperti wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi. Besaran gaji menyesuaikan golongan dan jabatan yang ditempati sesuai regulasi PPPK yang berlaku.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan PPPK Guru dan Tendik
Selain menerima gaji pokok setiap bulan, PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Tunjangan ini diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai dengan kondisi keluarga, jabatan, dan lokasi penugasan.
Secara umum, berikut jenis tunjangan yang diberikan:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Beras: 10 kg per orang per bulan
- Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jabatan guru
- Tunjangan Umum: bagi PPPK tanpa jabatan struktural
- Tunjangan Daerah Khusus: untuk wilayah tertentu
Tunjangan tersebut menjadi bagian penting dari penghasilan PPPK karena dapat menambah total pendapatan bulanan secara signifikan.
Penutup
Skema PPPK Sekolah Rakyat 2026 memberikan gambaran bahwa penghasilan tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang melekat.
Dengan sistem penggajian yang jelas dan berjenjang, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia.


Komentar