Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru serta Tenaga Kependidikan (Tendik) di Sekolah Rakyat tahun 2026 telah mulai dibuka secara resmi.
Pendaftaran berlangsung pada 8–14 Juni 2026 dan dilakukan melalui portal SSCASN. Kesempatan ini terbuka bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain persyaratan dan prosedur pendaftaran, informasi mengenai besaran penghasilan juga menjadi hal yang banyak diperhatikan oleh calon pelamar.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi nantinya akan diangkat sebagai ASN dengan status PPPK dan berhak menerima gaji pokok serta tunjangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Perkiraan Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Guru yang berhasil lolos seleksi akan memperoleh status sebagai ASN PPPK. Dengan status tersebut, mereka mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta masa kerja.
Rincian kisaran gaji pokoknya adalah sebagai berikut:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): sekitar Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan
- Lulusan S-2 (Golongan X): sekitar Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan
Perbedaan nominal gaji dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG). Semakin lama pengalaman kerja yang dimiliki, maka semakin tinggi pula penghasilan yang diterima.
Rincian Gaji PPPK Tenaga Kependidikan 2026
Selain guru, formasi PPPK Sekolah Rakyat juga mencakup posisi tenaga kependidikan dengan penyesuaian gaji berdasarkan golongan jabatan masing-masing.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK untuk tendik:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji tersebut bersifat perkiraan dasar dan dapat berbeda pada tiap individu, tergantung golongan serta masa kerja yang dimiliki oleh pegawai.
Kesimpulan
Rekrutmen PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026 menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan.


Komentar