BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Persyaratan Klaim Sebagian Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Klaim Sebagian Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Klaim Sebagian Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan Klaim Sebagian Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa dicairkan saat peserta sudah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja sepenuhnya. Peserta yang masih aktif bekerja juga diberikan kesempatan untuk mencairkan sebagian dana JHT mereka.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan sebagian ini dibagi menjadi dua kategori batasan besaran dana, yaitu 10% untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya, serta 30% yang dikhususkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah.



Syarat Mutlak Pengajuan Klaim Sebagian

Agar proses pengajuan klaim berjalan lancar, peserta harus memenuhi beberapa kriteria dasar dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung berikut:

  • Masa Kepesertaan: Peserta wajib memiliki masa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun secara terus-menerus.
  • Klaim 10%: Menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga (KK), Buku Tabungan yang masih aktif, serta Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari pihak perusahaan.
  • Klaim 30%: Selain dokumen dasar di atas, peserta wajib menyertakan dokumen tambahan berupa bukti pembayaran atau dokumen resmi terkait pembiayaan perumahan (KPR) dari bank yang bekerja sama.
  • Frekuensi Klaim: Pengambilan dana JHT sebagian ini hanya diperbolehkan dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.




Prosedur Pengajuan Klaim JHT Sebagian

Pencairan dana JHT sebagian kini dapat diakses dengan lebih mudah, baik melalui metode daring maupun luring:

  • Melalui Kanal Digital (Aplikasi JMO / Lapas Asik)
    1. Unduh dan masuk ke aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau akses situs resmi Lapas Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
    2. Pilih menu pengajuan klaim JHT dan tentukan jenis klaim (10% atau 30%).
    3. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital (scan/foto yang jelas).
    4. Lakukan verifikasi data serta biometrik (wajah) sesuai petunjuk sistem hingga selesai.
  • Melalui Kantor Cabang
    1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli dan salinannya (fotokopi).
    2. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas atau melalui pemindaian kode QR di lokasi.
    3. Lakukan proses wawancara dan verifikasi data dengan petugas hingga pengajuan dinyatakan disetujui.




Kesimpulan

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kerja minimal 10 tahun memiliki hak untuk mencairkan dana JHT sebagian, sebesar 10% untuk kebutuhan umum atau 30% untuk pembiayaan rumah.

Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap, proses klaim satu kali ini dapat dilakukan secara praktis dan transparan, baik melalui platform digital seperti aplikasi JMO maupun dengan datang langsung ke kantor cabang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan