Apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan saat masih aktif bekerja? Jawabannya adalah bisa. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak perlu menunggu usia pensiun atau berhenti kerja untuk menikmati dana tabungan ini.
Meski demikian, ada syarat klaim JHT sebagian yang wajib dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif minimal selama 10 tahun. Selain itu, pencairan dana tidak bisa dilakukan secara keseluruhan (total).
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan aturan resmi, berikut adalah batasan besaran saldo yang bisa diambil:
- Klaim JHT 10%: Dialokasikan untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Klaim JHT 30%: Dialokasikan khusus untuk biaya kepemilikan rumah (KPR/perumahan).
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi. Perlu diingat juga bahwa pencairan sebagian ini berpotensi memicu pajak progresif pada penarikan saldo JHT berikutnya, jika jarak waktu pengambilan lebih dari 2 tahun.
Dokumen Syarat Mencairkan JHT Sebagian
Sebelum mendatangi kantor cabang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan klaim JHT agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala.
Syarat Mencairkan JHT 10%
Untuk Anda yang ingin mengambil saldo JHT sebesar 10%, berikut berkas yang harus disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- E-KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat pengalaman kerja/paklaring).
- NPWP (jika ada).
Syarat Mencairkan JHT 30%
Khusus bagi peserta yang ingin memanfaatkan saldo JHT 30% untuk program kepemilikan rumah, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perbankan terkait (tergantung peruntukan rumah dan diterbitkan oleh bank yang bekerja sama).
- Buku tabungan bank yang bekerja sama untuk pembayaran klaim JHT 30% rumah.
- NPWP (jika memiliki).
Panduan Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika semua dokumen di atas sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pengajuan klaim secara offline. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata cara klaim JHT sebagian di kantor cabang terdekat:
- Datangi kantor cabang terdekat dan lakukan pemindaian (scan) QR Code yang tertera di area pelayanan.
- Masukkan informasi dasar yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, hingga nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk mengecek apakah Anda sudah memenuhi syarat kelayakan klaim JHT sebagian (minimal 10 tahun kepesertaan).
- Jika dinyatakan layak, Anda akan diarahkan untuk mengisi dan melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul pada portal.
- Unggah foto berkas persyaratan yang dibutuhkan ke dalam sistem.
- Tunjukkan notifikasi digital pada ponsel Anda kepada petugas loket untuk mendapatkan nomor antrean wawancara.
- Ikuti tahapan verifikasi berkas dan wawancara bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan hingga selesai.
- Setelah pengajuan disetujui, dana JHT sebagian akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah Anda lampirkan.
Kesimpulan
Mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja bisa dilakukan dengan ketentuan utama sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Dana yang dapat diambil pun dibatasi, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Proses klaim dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi, serta melewati alur digitalisasi (scan QR code) hingga tahap wawancara sebelum dana ditransfer ke rekening pribadi.


Komentar