Banyak pekerja masih menganggap bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan atau saat memasuki masa pensiun.
Padahal, terdapat ketentuan yang memungkinkan peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus berhenti bekerja.
Program ini menjadi salah satu fasilitas yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dana yang dicairkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan masa pensiun hingga membantu pembiayaan kepemilikan rumah.
Peserta BPJS yang Aktif Bisa Mengajukan Klaim Sebagian JHT
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta yang masih aktif bekerja untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Namun, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Pencairan sebagian saldo JHT menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana tanpa harus menunggu masa pensiun atau mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Besaran Saldo JHT yang Dapat Dicairkan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, pencairan tersebut hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak berlaku untuk seluruh saldo yang dimiliki.
Berikut pilihan pencairan sebagian saldo JHT yang tersedia:
- 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan memasuki masa pensiun.
- 30 persen dari total saldo JHT yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Perlu diketahui bahwa peserta yang masih berstatus aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan belum diperbolehkan mencairkan seluruh saldo JHT sekaligus.
Jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan pengajuan pencairan disetujui, dana biasanya akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu paling lama lima hari kerja.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Klaim JHT 10 Persen
Sebelum mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Kelengkapan dokumen ini penting untuk memperlancar proses verifikasi dan menghindari kendala saat pengajuan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti kepesertaan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi data.
- Buku tabungan atas nama peserta sebagai tujuan pencairan dana.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan data yang tercantum sesuai dengan informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.
Persyaratan Tambahan untuk Klaim JHT 30 Persen
Bagi peserta yang ingin mencairkan hingga 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah, terdapat dokumen tambahan yang harus dilengkapi, yaitu:
- Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan.
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Langkah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Peserta yang memilih mengajukan klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean layanan.
- Mengikuti proses verifikasi data dan wawancara petugas.
Setelah seluruh tahapan selesai dan pengajuan dinyatakan memenuhi syarat, peserta hanya perlu menunggu proses transfer dana ke rekening yang telah didaftarkan.
Melalui fasilitas ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta aktif yang membutuhkan akses terhadap sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu masa pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan.


Komentar