Banyak pekerja belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan sebagian meskipun status kepesertaan masih aktif bekerja.
Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sekitar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau hingga 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Saat ini proses pengajuan klaim juga semakin mudah dan cepat. Peserta bisa mengurusnya langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui layanan Lapak Asik, dengan waktu pencairan yang umumnya maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Meski masih bekerja, peserta tetap diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT, namun tidak bisa mengambil seluruh dana karena status kepesertaan masih aktif.
Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan daring Lapak Asik.
Untuk pencairan, biasanya dana akan masuk ke rekening dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah semua persyaratan dan verifikasi selesai.
Syarat Mencairkan JHT Bagi Pekerja Aktif
Untuk pencairan 10 persen, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
Sedangkan untuk pencairan 30 persen khusus kepemilikan rumah, peserta juga perlu menambahkan:
- Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama untuk program kepemilikan rumah
Cara Mencairkan JHT di kantor cabang
Jika ingin klaim langsung datang ke kantor cabang.
Berikut langkahnya:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Membawa dokumen asli yang dibutuhkan
- Mengisi formulir klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Menjalani proses verifikasi dan wawancara
- Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening
Cara Mencairkan JHT melalui Lapak Asik
Untuk pengajuan online (khusus saldo di atas Rp10 juta).
Berikut langkahnya:
- Masuk ke situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
- Unggah dokumen persyaratan beserta swafoto (format JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal 6 MB)
- Pastikan data sudah benar lalu simpan
- Cek email untuk jadwal wawancara online
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara daring
- Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening
Program pencairan sebagian JHT ini menjadi alternatif bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.
Namun, penting untuk memastikan seluruh syarat dan dokumen sudah lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar. Itulah penjelasan mengenai pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Kesimpulan
Pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, bahkan lewat HP menggunakan layanan online seperti Lapak Asik tanpa harus resign.


Komentar