Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu langsung melunasi seluruh tagihan sekaligus.
BPJS Kesehatan menghadirkan solusi melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta membayar tunggakan dengan sistem cicilan.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa terbebani pembayaran penuh dalam satu waktu.
Dengan adanya skema cicilan, peserta dapat mengatur pembayaran sesuai kemampuan hingga seluruh tunggakan selesai dilunasi.
Apa Itu Program Rehab BPJS Kesehatan?
Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan fasilitas dari BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan. Melalui Program Rehab, tunggakan dapat dibayarkan secara bertahap dengan maksimal 12 kali cicilan.
Besaran cicilan akan disesuaikan dengan total tunggakan yang dimiliki. Nilai cicilan dihitung dengan membagi total tunggakan sesuai jumlah tahapan pembayaran yang dipilih oleh peserta.
Cara Daftar Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
Pendaftaran Program Rehab dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai total tunggakan beserta simulasi cicilan berdasarkan jumlah tahapan pembayaran yang dipilih.
- Konfirmasi pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah proses selesai, peserta dapat mulai membayar cicilan melalui mitra pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat memperoleh layanan pendaftaran Program Rehab dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.
Kapan Status Kepesertaan Kembali Aktif?
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan akibat tunggakan akan kembali aktif setelah seluruh kewajiban pembayaran dalam Program Rehab telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, peserta kembali dapat memanfaatkan layanan jaminan kesehatan setelah proses pelunasan selesai.
Ketentuan Denda Layanan Rawat Inap
Peserta perlu memahami bahwa terdapat ketentuan denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif.
Dalam kondisi tersebut, peserta dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal yang dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku dari BPJS Kesehatan.
Karena itu, peserta disarankan untuk mengetahui seluruh syarat dan ketentuan Program Rehab sebelum memanfaatkan fasilitas cicilan ini.
Kesimpulan
Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) menjadi solusi bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami tunggakan iuran.
Melalui fasilitas ini, peserta mandiri dan peserta bukan pekerja dapat melunasi tunggakan secara bertahap hingga 12 kali cicilan tanpa harus membayar seluruh tagihan sekaligus.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun melalui Care Center BPJS Kesehatan 166.


Komentar