BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Layanan yang Perlu Diketahui Peserta

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Layanan yang Perlu Diketahui Peserta

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Layanan yang Perlu Diketahui Peserta
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Layanan yang Perlu Diketahui Peserta

Daftar Layanan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Banyak masyarakat mengandalkan BPJS Kesehatan untuk membantu menanggung biaya pengobatan dan tindakan medis, termasuk operasi. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua tindakan medis dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan operasi yang masuk dalam kategori pengecualian sehingga tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif 2026: Cara Cek Status, Bayar Tunggakan, dan Aktifkan Kembali

Karena itu, penting bagi peserta untuk memahami berbagai Layanan Operasi yang tidak ditanggung BPJS agar tidak mengalami kesalahpahaman ketika membutuhkan perawatan medis tertentu.




Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar layanan medis dan operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:

Operasi Estetika dan Kosmetik

Salah satu Layanan Operasi yang tidak ditanggung BPJS adalah tindakan bedah yang bertujuan memperbaiki penampilan atau alasan kecantikan. Contohnya operasi hidung untuk estetika, sedot lemak, atau prosedur kosmetik lainnya.

Namun, terdapat pengecualian apabila tindakan tersebut dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti rekonstruksi akibat kecelakaan, luka bakar, atau penyakit tertentu yang memerlukan perbaikan fungsi tubuh.

Operasi Akibat Kecelakaan yang Dijamin Program Lain

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang pembiayaannya sudah menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain. PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan untuk kecelakaan yang terjadi saat bekerja. Karena sudah memiliki penanggung biaya tersendiri, layanan tersebut tidak dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

Cedera Akibat Kesengajaan atau Aktivitas Berisiko Tinggi

Tindakan medis yang timbul akibat perbuatan yang disengaja tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Selain itu, cedera yang terjadi akibat aktivitas ekstrem atau kegiatan berisiko tinggi tertentu juga tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

Perawatan Ortodonti atau Pemasangan Behel

Pemasangan behel gigi untuk tujuan merapikan susunan gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski demikian, beberapa layanan kesehatan gigi dasar masih dapat diperoleh peserta apabila terdapat indikasi medis. Pencabutan gigi, penambalan gigi. ,pembersihan karang gigi sesuai indikasi medis.

Program Kesuburan dan Bayi Tabung

Layanan yang berkaitan dengan program kehamilan khusus, termasuk bayi tabung dan terapi kesuburan, menjadi tanggung jawab pribadi pasien. Hingga saat ini, layanan tersebut belum masuk dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pengobatan dan Operasi di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, segala bentuk pengobatan maupun operasi yang dilakukan di luar negeri tidak dapat diajukan untuk mendapatkan penggantian biaya dari BPJS.




Alasan Tidak Semua Tindakan Medis Ditanggung BPJS Kesehatan

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan terhadap pelayanan kesehatan yang memiliki indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Namun, beberapa layanan berada di luar cakupan program karena dianggap bukan kebutuhan medis dasar, sudah dijamin pihak lain, atau termasuk tindakan yang bersifat pilihan.




Pahami Batasan BPJS Kesehatan Sejak Awal

Mengetahui berbagai Layanan Operasi yang tidak ditanggung BPJS dapat membantu peserta mempersiapkan kebutuhan biaya kesehatan dengan lebih baik. Meskipun sebagian besar layanan medis penting masih dapat dijamin selama memenuhi indikasi medis dan prosedur rujukan yang berlaku, beberapa layanan khusus tetap berada di luar cakupan program.

Untuk kebutuhan seperti operasi kosmetik, program kesuburan, atau layanan kesehatan tertentu yang tidak ditanggung, masyarakat dapat mempertimbangkan menyiapkan dana darurat maupun perlindungan tambahan melalui asuransi kesehatan lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan