Aturan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi sorotan publik.
Untuk meluruskan simpang siur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjelaskan mekanisme resmi pemotongan pajak pencairan JHT agar masyarakat tidak kebingungan.
Kebijakan ini sebenarnya bukan aturan baru, melainkan sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Secara umum, besaran tarif PPh Pasal 21 JHT dibagi menjadi tiga skema berdasarkan waktu pencairannya. Yuk, simak simulasi dan aturan lengkapnya di bawah ini!
Aturan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pemberlakuan tarif pajak dibedakan berdasarkan status kepesertaan dan masa pensiun Anda:
Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja
Bagi Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, Anda diperbolehkan mencairkan dana sebagian (maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah).
- Tarif Pajak: Pencairan sebagian saat masih aktif bekerja dikenakan tarif PPh Pasal 17 sebesar 5%.
- Contoh Kasus: Anda mencairkan sebagian JHT sebesar Rp20 juta saat masih aktif. Lalu saat pensiun nanti, Anda
mencairkan sisa saldo sebesar Rp150 juta. Maka sisa saldo tersebut dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan rincian:
- 0% x Rp50 juta = Rp0
- 5% x Rp100 juta = Rp5 juta
- Total potongan pajak saat pensiun: Rp5 juta (Bersifat Final).
Pencairan JHT dalam Masa Pensiun (Hingga 2 Tahun)
Jika Anda mencairkan seluruh saldo JHT saat baru memasuki usia pensiun hingga jangka waktu maksimal 2 tahun kalender sejak penarikan pertama, Anda akan mendapatkan fasilitas PPh Final yang jauh lebih ringan.
- Tarif Pajak
- Saldo sampai dengan Rp50 juta: 0% (Bebas Pajak)
- Sisa saldo di atas Rp50 juta: 5%
- Contoh Kasus: Anda pensiun dan memiliki total saldo JHT sebesar Rp140 juta (belum pernah dicairkan sebelumnya). Perhitungan pajaknya adalah:
- 0% x Rp50 juta = Rp0
- 5% x Rp90 juta = Rp4,5 juta
- Total potongan pajak: Rp4,5 juta.
Pencairan JHT Setelah Lebih dari 2 Tahun Masa Pensiun
Hati-hati, jika Anda menunda pencairan JHT hingga lebih dari 2 tahun sejak memasuki masa pensiun, skema pajaknya berubah.
Pajak yang dikenakan tidak lagi bersifat Final, melainkan menggunakan Tarif Progresif PPh Pasal 17 Ayat (1) huruf a.
Besaran tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Penghasilan di atas Rp5 milar: 35%
Tips Agar Potongan Pajak Pencairan JHT Lebih Ringan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun, sebaiknya proses pencairan saldo JHT dilakukan paling lambat dalam waktu dua tahun sejak masa pensiun dimulai.
Dengan melakukan klaim dalam periode tersebut, peserta masih dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan Final dengan tarif maksimal 5 persen, sehingga potongan pajak menjadi lebih ringan dibandingkan jika pencairan dilakukan setelah melewati batas waktu tersebut.
Kesimpulan
Ketentuan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan telah diatur pemerintah sejak lama dan tetap berlaku hingga saat ini. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada waktu pencairan dana.


